Wajo, Sulsel- Tanah dengan lisensi hak pakai dan hak pengelolaan di Sulawesi selatan cukup banyak yang diterlantarkan. Luas tanah di Sulawesi Selatan yang terindikasi terlantar seluas 11.816.3800 (luas terindikasi terlantar/ha).
Data yang dihimpun beritasulsel.com, tanah hak pakai dan hak pengelolaan ini peruntuk SK hak tanah dalam bentuk tanah perkebunan, peternakan, pertanian, tadah hujan, hingga semak belukar.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 8/SK-TL.03.01/1/2020 tentang Penataan Kembali Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, di Kabupaten Wajo, setidaknya ada tujuh Perseroan Terbatas (PT) yang menelantarkan hak pakai dan pengelolaan atas tanah, ketujuh PT itu yakni PT. Ruqaya, PT Yasada, PT Kijang Jantang, PT Alaska Timur, PT Lempong, PT Andi Rayajaya, PT Satria, dan PT Puang Rima Galatung.
Tanah terlantar ini tersebar di Kecamatan Maniangpajo, Gilireng, dan Keera dalam bentuk tanah perkebunan, peternakan, pertanian, sawah tadah hujan hingga semak belukar.
Anggota DPRD Wajo, Hairuddin, yang dihubungi Beritasulsel.com Jumat, 16 Juli, 2021, membenarkan adanya titik penguasaan hak atas tanah dalam bentuk hak pakai dan hak pengelolaan yang terindikasi ditelantarkan oleh perseroan terbatas (PT) yang memegang lisensi.
Hairuddin menyebutkan kisruh PT Lempong misalnya, masalah PT Lempong ini sudah berlarut-larut, dan hingga tahun 2021 belum menemui titik terang penyelesaian masalahnya.
“Saya sebagai anggota dewan mewakili masyarakat Keera-Pitumpanua, mengingatkan kembali agar kisruh PT Lempong segera diselesaikan secepatnya,” tandas Hairuddin, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Wajo.
Menurut Hairuddin, kisruh PT Lempong yang mencuat beberapa waktu lalu, perlu segera diselesaikan. Pasalnya, lanjut Hairuddin, polemik ini sudah bertahun-tahun namun belum ada penyelesaian, takutnya ada korban lagi. “Penyelesaian masalah PT Lempong sepertinya jalan di tempat, untuk itu kami ingatkan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Wajo untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena di sana sering terjadi konflik,” pungkas Hairuddin.
Sekadar diketahui, PT Lempong, sebagaimana Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tahun 2020 Tentang Penetapan Kembali Basis Data Tanah yang ditelantarkan, PT Lempong masuk dalam daftar perseroan terbatas yang terindikasi dengan lahan di Kecamatan Keera, Inrello dalam bentuk lahan peternakan.(prd)