Sidang Kasus Korupsi Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Pada hari Senin kemarin (5 Juni 2023), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh :
Muhammad Yusuf SH.MH.
Dr. Mudazzir Munsyir SH.MH.
Sulwahidah SH.MH.
Ariani Femi SH.MH.
Kamaria SH.MH.
Abdullah SH.MH.
Hadir dalam persidangan ini.

Penuntut Umum membawa 7 (tujuh) orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan dan membantu membuktikan dakwaan terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS. M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.

Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan yang diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001.

Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS. M.Si telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, sebesar Rp.20.318.611.975.60.

Dan untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum memanggil beberapa saksi yang menjadi alat bukti dalam persidangan.

Berikut adalah 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan :

1. Saksi inisial S, mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar.

2. Saksi inisial IM, karyawan BUMD.

3. Saksi inisial HK, mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar.

4. Saksi inisial AD, karyawan BUMD.

5. Saksi inisial AH, karyawan BUMD Kota Makassar.

6. Saksi inisial SA, karyawan BUMD.

7. Saksi inisial SR, karyawan BUMD.

Setelah Majelis Hakim memeriksa kesaksian dari ketujuh saksi tersebut, persidangan ditunda hingga Kamis, (8 Juni 2023).

Pada sidang selanjutnya, Penuntut Umum akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
*(Sumber: Kastel Kejari Bantaeng).

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru