Makassar, Sulsel – Pada hari Senin kemarin (5 Juni 2023), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh :
Muhammad Yusuf SH.MH.
Dr. Mudazzir Munsyir SH.MH.
Sulwahidah SH.MH.
Ariani Femi SH.MH.
Kamaria SH.MH.
Abdullah SH.MH.
Hadir dalam persidangan ini.
Penuntut Umum membawa 7 (tujuh) orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan dan membantu membuktikan dakwaan terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS. M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.
Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan yang diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001.
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS. M.Si telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, sebesar Rp.20.318.611.975.60.
Dan untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum memanggil beberapa saksi yang menjadi alat bukti dalam persidangan.
Berikut adalah 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan :
1. Saksi inisial S, mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar.
2. Saksi inisial IM, karyawan BUMD.
3. Saksi inisial HK, mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar.
4. Saksi inisial AD, karyawan BUMD.
5. Saksi inisial AH, karyawan BUMD Kota Makassar.
6. Saksi inisial SA, karyawan BUMD.
7. Saksi inisial SR, karyawan BUMD.
Setelah Majelis Hakim memeriksa kesaksian dari ketujuh saksi tersebut, persidangan ditunda hingga Kamis, (8 Juni 2023).
Pada sidang selanjutnya, Penuntut Umum akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
*(Sumber: Kastel Kejari Bantaeng).