Sidang Kasus Korupsi Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Pada hari Senin kemarin (5 Juni 2023), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh :
Muhammad Yusuf SH.MH.
Dr. Mudazzir Munsyir SH.MH.
Sulwahidah SH.MH.
Ariani Femi SH.MH.
Kamaria SH.MH.
Abdullah SH.MH.
Hadir dalam persidangan ini.

Penuntut Umum membawa 7 (tujuh) orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan dan membantu membuktikan dakwaan terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS. M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.

Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan yang diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001.

Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS. M.Si telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, sebesar Rp.20.318.611.975.60.

Dan untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum memanggil beberapa saksi yang menjadi alat bukti dalam persidangan.

Berikut adalah 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan :

1. Saksi inisial S, mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar.

2. Saksi inisial IM, karyawan BUMD.

3. Saksi inisial HK, mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar.

4. Saksi inisial AD, karyawan BUMD.

5. Saksi inisial AH, karyawan BUMD Kota Makassar.

6. Saksi inisial SA, karyawan BUMD.

7. Saksi inisial SR, karyawan BUMD.

Setelah Majelis Hakim memeriksa kesaksian dari ketujuh saksi tersebut, persidangan ditunda hingga Kamis, (8 Juni 2023).

Pada sidang selanjutnya, Penuntut Umum akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
*(Sumber: Kastel Kejari Bantaeng).

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58