Rekomendasi Bebas Temuan Balon Kades, Disertai Surat Pernyataan Pengembalian Aset

- Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Salah satu syarat  pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa selain menyerahkan surat
permohonan untuk menjadi calon Kepala Desa dan daftar riwayat hidup kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), juga dipersyaratkan laporan penyelenggaraan pemerintah desa dan laporan kegiatan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepala desa bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali dan bebas
temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.

Terkait rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, hingga Jumat 19 Maret 2021, baru 27 rekomendasi yang dikeluarkan untuk kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali sebagai syarat pendaftaran calon kepala desa.

“Per hari ini, baru 27 rekemondasi bebas temuan kami keluarkan sebagai syarat pencalonan kepala desa untuk incumbent, namun kami juga dapat laporan tidak semua incumbent akan mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa,” Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Sattiar, kepada Beritasulsel.com, Jumat (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat Daerah ini, tertuang dalam Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Menurut Sattiar,  70 incumbent kepala desa tidak semuanya akan mengikuti kontestasi Pilkades yang akan dihelat 25 Mei 2021 mendatang. Meski demikian, mekanisme pemberian rekomendasi ini, atas permintaan kepala desa kemudian dilaporkan ke camat, selanjutnya permohonan dokumen rekomendasi diteruskan ke Kantor Inspektorat Kabupaten Wajo.

Sattiar menambahkan, rekomendasi bebas temuan ini juga disertai dengan surat pernyataan dari masing-masing kepala desa bilamana dikemudian hari terdapat temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, maka prosesnya tetap dilanjutkan terpilih atau tidak terpilih.

“Termasuk pernyataan bermaterai untuk mengembalikan aset berupa kendaraan dinas baik itu mobil dinas maupun motor dinas,” jelas Sattiar.

Sebelumnya Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Saiful MD, mengatakan batas akhir pendaftaran akan berakhir besok, Sabtu, 20 Maret 2021. Kendati demikian, menurut Saiful MD, penelitian, klarifikasi dan verifikasi administrasi bakal calon kepala desa dijadwalkan 14-27 April 2021.(PRD)

Berita Terkait

Delapan Sanggar Seni Sekolah di Wajo Terima Bantuan Alat Musik Tradisional
Anniversary 40 Tahun Pernikahan, Tawa Bahagia Andi Ernie Haswiaty untuk Sang Profesor
Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:08

Delapan Sanggar Seni Sekolah di Wajo Terima Bantuan Alat Musik Tradisional

Minggu, 29 Desember 2024 - 08:22

Anniversary 40 Tahun Pernikahan, Tawa Bahagia Andi Ernie Haswiaty untuk Sang Profesor

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51