Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba, Kepala Inspektorat Bulukumba, dan Para Camat se-Bulukumba, terkait metode pemilihan serentak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa, (18/06/2019).
Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, yang memimpin rapat mengatakan bahwa telah diputuskan pemilihan BPD yang akan dilaksanakan nanti adalah secara langsung.
“Pemilihan anggota BPD Bulukumba dilaksanakan secara langsung, Ingat secara langsung bukan perwakilan dari anggota Kartu Keluarga atau pun RT,” Ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Andi Hamzah Pangki menghimbau bahwa semua persyaratan yang tidak dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah, maka dinyatakan cacat Hukum/Tidak dilantik.
“Yang tidak mengikuti peraturan daerah yang telah ditetapkan maka dianggap cacat hukum dan terancam tidak akan dilantik dan termasuk pembagian kuota perdusun,” bebernya.
Andi Hamzah Pangki juga menghimbau kepada semua pihak agar disampaikan kepada kepala Desa dan panitia pemilihan BPD terkait Hasil rapat dengar pendapat ini
“Dan semoga kita semua sukses melaksanakannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa PMD Bulukumba, Andi Mappatunrun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati hasil musyawarah yang telah ditetapkan oleh panitia dan pemerintah desa.
“Itu pendapat DPRD (BPD dipilih secara langsung), kami pihak Pemerintah Daerah masih menghormati hasil musyawarah yang telah ditetapkan oleh panitia dan pemerintah desa. Olehnya itu, tetap fokus bekerja dengan sesuai tahapan yang ada, hasil musyawarah desa yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih diatas,” kata Andi Mappatunrun. (Wisram)