Beritasulsel.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan sosialisasi perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual melalui media flyer edukatif di Sentra Wirajaya Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang diinisiasi oleh Alif Ramadan, mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Program Studi Hukum Administrasi Negara. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan flyer berjudul “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual” kepada anak-anak, remaja, serta pendamping di lingkungan Sentra Wirajaya.
Flyer yang dibagikan memuat informasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak, hak-hak korban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak kekerasan seksual. Materi disusun dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Alif Ramadan menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual. Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap anak-anak dan lingkungan sekitarnya memiliki pengetahuan serta keberanian untuk melapor dan mencari perlindungan hukum apabila mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual.
Sentra Wirajaya Makassar merupakan lembaga layanan sosial yang berperan dalam pendampingan dan rehabilitasi anak. Kehadiran mahasiswa KKN Unhas dengan program edukasi hukum ini diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan anak secara preventif.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Unhas berharap kesadaran hukum sejak dini dapat tumbuh di kalangan anak dan remaja, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan peduli terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak. (*)
