Polewali Mandar — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru di Sekolah Rakyat Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengungkap fakta yang semakin mengkhawatirkan. Alih-alih mendapat pertolongan medis saat sakit, seorang siswi SMP justru diduga dibawa ke penginapan oleh guru yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatannya.
Fakta tersebut diungkap oleh Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Akmal, selaku Commando Investigasi. Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengetahui langsung peristiwa itu.
“Korban dalam kondisi sakit dan tidak sanggup mengikuti pelajaran. Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak sekolah, khususnya guru piket,” kata Akmal kepada Redaksi.
Namun, alih-alih membawa korban ke fasilitas kesehatan, guru yang diduga sebagai pelaku justru membawa siswi tersebut keluar dari lingkungan sekolah dengan dalih berobat. Fakta di lapangan menunjukkan korban malah dibawa ke sebuah penginapan.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini dugaan kuat penyalahgunaan posisi dan wewenang,” ujar Akmal.
Ada CCTV dan Bukti Pemesanan Kamar
Berdasarkan keterangan yang dihimpun JOL, peristiwa tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta bukti pemesanan kamar penginapan.
Korban juga telah dimintai keterangan dan mengaku mengalami tindakan pelecehan.
“Korban mengaku diraba pada bagian vital dan dipaksa membuka pakaian. Korban melakukan perlawanan sehingga dugaan pemerkosaan tidak sampai terjadi,” kata Akmal.
Setelah kejadian, korban sempat menceritakan peristiwa itu kepada temannya dan berusaha melapor ke pihak pengelola Sekolah Rakyat. Namun langkah yang diambil pihak sekolah justru memicu keprihatinan.
“Alih-alih melaporkan ke aparat penegak hukum, pihak sekolah malah memilih jalan mediasi. Ini bentuk pengabaian terhadap hak korban,” ujarnya.
Diduga Melanggar UU TPKS dan Perlindungan Anak
Akmal menilai langkah mediasi dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ini bukan perkara etika, ini dugaan tindak pidana. Apalagi korbannya anak dan berada di lembaga yang seharusnya menjamin perlindungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti status Sekolah Rakyat yang menaungi anak-anak dari kelompok rentan. Menurutnya, kasus ini justru menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan tersebut.
JOL Siapkan Somasi dan Laporan Resmi
JOL memastikan tidak akan berhenti pada pengungkapan informasi. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan somasi resmi kepada pengelola Sekolah Rakyat di Polewali Mandar serta melaporkan kasus ini ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh abai. Pelaku harus diproses secara hukum, dan korban harus mendapat perlindungan serta pemulihan,” ujar Akmal. (*)
