Luwu – Kapasitas fiskal empat kabupaten/kota di wilayah Luwu Raya, seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara, dinilai masih lemah. Penilaian ini didasarkan pada ketimpangan signifikan antara nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menunjukkan rendahnya kontribusi PAD terhadap keseluruhan APBD.

Data Persentase PAD terhadap APBD (2025) Kota Palopo: PAD sekitar Rp 230,26 miliar terhadap total Anggaran pendapatan belanja daerah Rp 1,030 triliun, atau sekitar 23,6 persen dari total APBD 2025. Kabupaten Luwu: PAD Pemkab Luwu Rp 238,18 Milyar dari total APBD Rp. 1,604 Trilyun, atau sekitar 14,2 Persen dari Total APBD 2025.

Kemudian, Kabupaten Luwu Utara: PAD anggaran sekitar Rp 119,620 miliar, namun APBD mencapai Rp 1,453 triliun, yang berarti porsi PAD terhadap total APBD hanya 8,23 persen Kabupaten Luwu Timur: Total APBD mencapai sekitar Rp 2,144 triliun pada 2025, namun PAD sekitar Rp. 482,21 Milyar atau sekitar 22,49 persen dari total APBD 2025.

Pengamat Ekonomi asal Unhas, Prof Dr Marsuki DEA mengatakan data tersebut menjadi syarat kemampuan ekonomi, yang dikenal syarat kemampuan fiskal, yakni rasio PAD/PDRB, minimal 10-15 persen.

“Dengan pertumbuhan ekonomi selama 3 tahun dengan trend meningkat secara rata-rata, diatas pertumbuhan nasional, utamanya provinsi dimana daerah berada,” ujar Prof Marsuki, Sabtu 31 Januari 2026.

Menurut guru besar Unhas ini, dengan pembiayaan belanja operasional, rata-rata sekitar 30-40 persen. Kenapa, lanjutnya, Supaya ada biaya untuk pembangunan atau belanja sektor strategis. Serta jelasnya potensi sektor ekonimi rata-rata 5 daerah yang potensial dan bisa memperoleh sebaran penerimaan pajak atau retribusi daerah atau pendapatan lainnya yang sah.

Daerah kaya perkebunan, tambang, atau industri spesifik dan sektor pendapatan jasa-jasa. Sehingga, sebaiknya, data-data utama itu perlu diketahui kondisi dan perkembangannya, selama 3 tahun terakhir utamanya.

Sekali lagi dengan memperhatikan info tersebut secara administratif daerah yang akan dimekarkan, Namun indesk kapasitas fiskalnya, ada yang belum memenuhi syarat, karena rata-rata belum mencapai 17,65 persen. Luwu 14,2 persen dan Luwu Utara 8 persen.

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan, M. Syahrullah menilai Rendahnya proporsi PAD dalam struktur APBD tersebut menunjukkan bahwa sektor pendapatan lokal belum mampu menopang pembiayaan pembangunan secara mandiri. Ketergantungan tinggi pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana bagi hasil menjadi ciri dominan dalam struktur pendanaan wilayah ini.

“Tambang yang selama ini menjadi primadona dan magnet investor tidak memberikan kontribusi maksimal ke provinsi karena kewenangan sebagaimana halnya Sulsel selama puluhan tahun hanya menerima DBH bukan di sektor tambangnya tapi di air permukaan atau bendungannya,” ungkapnya.

Kata dia, kondisi fiskal yang demikian berimplikasi pada keterbatasan ruang anggaran untuk program prioritas pembangunan, pelayanan publik, dan investasi infrastruktur yang berkelanjutan. Ketergantungan pada dana transfer pusat pula membuat daerah lebih rentan terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional serta perubahan nilai alokasi anggaran pusat.

“Sehingga jika kemudian soal isu kaya tambang mau pisah tidak akan membawa perubahan berarti terhadap provinsi akibat bukan kewenangannya,” pungkas Syahrullah. (*)