Beritasulsel.com — Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi buku saku edukasi hukum bertajuk “Mengenal Kejaksaan: Jaksa Itu Kerja Apa Ya?” kepada siswa dan siswi SMP Negeri 6 Makassar, Senin (26/1).

Kegiatan ini bertujuan mengenalkan lembaga Kejaksaan dan peran jaksa kepada pelajar usia sekolah menengah pertama dengan pendekatan yang ramah anak.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan SMPN 6 Makassar tersebut didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Ajusman. Para siswa tampak antusias mengikuti sosialisasi, ditunjukkan dengan keaktifan mereka dalam menyimak materi serta berpartisipasi dalam sesi diskusi.

Dalam kegiatan tersebut, siswa yang aktif diberikan buku saku dalam bentuk cetak, sementara siswa lainnya dapat mengakses buku tersebut melalui versi e-book. Materi disampaikan menggunakan buku saku edukasi hukum yang dirancang khusus untuk anak dan remaja.

Buku saku tersebut merupakan karya Melani Tenriwaru, mahasiswi Fakultas Hukum Unhas yang tengah mengikuti KKN Tematik Hukum Gelombang 115. Isinya memuat penjelasan sederhana mengenai Kejaksaan, profesi jaksa, serta tugas dan peran jaksa dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam penegakan hukum yang adil dan melindungi masyarakat.

Mahasiswi KKN-TH Unhas menjelaskan bahwa jaksa tidak hanya berperan di pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pencegahan kejahatan, penegakan hukum, serta pemberian edukasi hukum kepada masyarakat. Penyampaian materi dilakukan dengan bahasa ringan dan komunikatif, disertai contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan siswa.

Ajusman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi edukasi hukum penting untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini. “Melalui pendekatan yang ramah anak, siswa dapat mengenal lembaga Kejaksaan tanpa rasa takut dan memahami peran jaksa dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswi KKN Tematik Hukum Universitas Hasanuddin tidak hanya menjalankan program pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam menumbuhkan kesadaran hukum pada generasi muda melalui media edukasi yang mudah dipahami. (*)