Beritasulsel.com – Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel, segel Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Bulukumba, yang berada di Jalan Bandeng, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Senin (8/7/2019).
Bukan hanya itu, koordinator lapangan PPM Isranto Heri, juga minta agar Dinas Koperasi harus angkat kaki dan mengosongkan kantor tersebut karena menurut PPM, lahan tersebut adalah milik Linse bin Sanabe yang diambil Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Mereka juga mendesak DPRD Bulukumba, agar mempertemukan kedua belah pihak antara Linse bin Sanabe dan Pemkab Bulukumba. Karena Pemkab Bulukumba telah mendirikan Kantor Dinas Koperasi diatas lahan Linse tanpa ada ganti rugi sedikit pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isranto mengatakan bahwa pada tahun 2018 lalu, Bupati berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan tenggang waktu kepada pihak Linse,
“Namun hingga saat ini tahun 2019, janji Bupati belum juga terlaksana. Waktu itu pak Bupati meminta waktu selama seminggu untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika memang benar milik Linse bin Sanabe, maka pemerintah akan membayar ganti rugi atas lahan itu. Tapi sampai saat ini tidak terbukti,” keluh Isranto.
Bupati AM Sukri Andi Sappewali yang dikonfirmasi beritasulsel.com, tidak menampik janji tersebut. Namun kata Bupati, janji itu bisa ia tunaikan bila pihak Linse bisa membuktikan bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
“Bagaimana saya mau bayar kalau secara sepihak mengakui tanahnya sedangkan Pemda juga sudah ada bukti sertifikat itu milik Pemda. Jadi saya beri petunjuk anda tuntut dipengadilan selama ada keputusan sah dan inkrah dari pengadilan anda yang punya maka saya akan ganti rugi. Kalau sekarang belum jelas bagaimana mau diganti Rugi, mau memenjarakan saya ???,” ucap Bupati, Rabu (9/7/2019).
“Kita Pemerintah tidak mungkin mau menguasai tanah masyarakat yang menjadi haknya dan jika ada instalasi diatas tanah yang di claim milik masyarakat, maka kita minta untuk membuktikan melalui pengadilan syah kalau kita kalah maka kita akan nego membeli tanahnya sesuai aturan,”
“Tapi masalah tanah Koperasi, itu masih sah milik Pemda ada Sertifikat nya. Dia (Linse) mengaku dia yang punya, saya katakan waktu itu buktikan di Pengadilan jika anda yang punya sesuai keputusan Pengadilan, (maka) saya bayar. Tahun 2018 sampai sekarang ternyata tidak berbuat apa apa baru mengklaim saya bohong bagaimana saya bayar kok masih punya Pemda” pungkas Bupati. (Wisram)