Wajo, Sulsel- Dispensasi perkawinan untuk anak dibawah umur di Kabupaten Wajo terbilang paling signifikan se-Sulawesi Selatan. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Sengkang Kelas I B, Munawar SH, MH, kepada Beritasulsel.com, Selasa (23/2).
Menurut Munawar, yang juga Hakim di PA Sengkang, dispensasi perkawinan ini, dalam setahun bisa berada pada kisaran 500-600 permohonan dispensasi perkawinan. Tak pelak, kata Munawar, angka ini cukup signifikan di Sulawesi Selatan.
“Pemicu tingginya dispensasi perkawinan untuk anak di bawah umur di Wajo, karena orang tua khawatir anaknya terlibat pergaulan bebas, atau karena alasan mendesak, sudah terjadi pelamaran dan mau tidak mau harus segera dinikahkan,” ujar Munawar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu saja, kata Munawar, pemberian dispensasi ini dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU No. 7 Tentang Peradilan Agama.
Munawar menegaskan, pernikahan dini, juga kerap memicu perceraian karena pasangan suami istri yang sesungguhnya belum siap mental.
Pemicu dominan perkara perceraian di Wajo penyebabnya karena faktor ekonomi. “Nafkah yang tidak bisa dipenuhi. Bisa karena nafkah materi maupun nafkah batin. Ini besar potensinya terjadinya perselihan antara Pasutri, ” ujar Munawar.
Cukup memiriskan, menurut Munawar, dalam sehari antara 20-30 perkara kasus perceraian disidangkan dalam satu hari. Paling sedikit 20. Untuk ukuran Kelas Pengadilan I B, dan Kabupaten Wajo dengan jumlah penduduk yang banyak, itu nyaris berimbang dengan Pengadilan Agama Watampone.
“Kasus perceraian di Wajo, rata-rata pertahun sekitar lebih dari 2000 perkara belum pernah mencapai 3000,” pungkas Munawar.
Untuk menekan angka kasus perceraian di Wajo, menurut Munawar sejauh ini hanya bisa dilakukan melalui jalur mediasi, kalau untuk sosialisasi atau penyadaran dari pengadilan agama, itu belum diprogramkan.(PRD)