Beritasulsel.com- Setiap lapangan ilmu harus senantiasa dipelajari. Bahkan ilmu penjahat atau pencuri sekalipun itu perlu dipelajari, agar tahu caranya bagaimana menangkap penjahat dan pencuri.
Hal itu diungkapkan budayawan Wajo,
Drs. Sudirman Sabang, MH yang juga
Ketua Kuliah Kerja Lapang-Plus (KKL-P) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIE-STIH) Lamaddukelleng Sengkang Angkatan XIX dan XXI dalam kegiatan “penyuluhan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu dan pemberdayaan masyarakat sadar hukum” yang dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara (Kenustra) bersama peserta KKLP dari 11 posko yang ada.
“Teruslah belajar dan berproses. Hari ini kalian mengikuti penyuluhan bantuan hukum. Teruslah belajar agar menjadi pintar, ada pepatah Bugis, aja murampenging ada to Maccae, karena sepatah dua kata, itu akan mudah mereka pahami maksud dan tujuannya, inilah gunanya selalu belajar,” kata Sudirman Sabang, saat menyampaikan sambutan kepada peserta penyuluhan, di Rumah Adat Atakkae, Rabu 18 Agustus 2021, yang juga dilaksanakan via zoom meeting, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali SH MH, mengatakan, agar kegiatan penyuluhan hukum ini berkesinambungan, melibatkan peserta mahasiswa, yang akan mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pengabdian masyarakat.
“Momentum KKLP sebagai kalender akademik merupakan ruang untuk mengaplikasikan ilmu yang telah didapat di bangku kuliah, di tengah-tengah masyarakat,” tandas akademisi ilmu hukum ini.
Sementara itu, Ketua Umum LBH Kenustra, Dr. Ambo Upe, SH, MH, mengatakan, kegiatan penyuluhan ini untuk mendorong kepedulian terhadap masyarakat untuk melek hukum.
“Di dalam penegakan hukum itu sendiri ada hak dan kewajiban masyarakat, misalnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu, dan negara hadir di sini dengan mendorong lahirnya bantuan hukum secara cuma cuma bagi masyarakat tidak mampu.
“Selain itu, juga untuk mendorong masyarakat untuk sadar hukum sebagaimana implementasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Dr. Ambo Upe.
Hadir dalam kegiatan ini, dosen STIE-STIH Lamaddukelleng, H. Norman Dai Basri, SE, MM, Martono, SH MH, Muh. Akbar, SE, MM dan Drs. Amda Palili, serta kurang lebih 33 utusan peserta KKLP STIE-STIH Lamaddukelleng dan selebihnya diikuti melalui zoom meeting YLBH Kenustra.(prd)