Bulukumba – Terungkap, ternyata sudah dua laporan Andi Risma ditolak oleh oknum personel Polsek Bulukumpa jajaran Polres Bulukumba.
“Sudah dua kali pak saya datangi Polsek Bulukumpa untuk melapor tapi dua kali itu juga laporan saya ditolak,” ucap Andi Risma kepada beritasulsel beritasatu.com, ditemui Kamis 13 Juni 2024.
Wanita berusia 44 tahun tersebut menjelaskan bahwa laporan yang pertama ditolak adalah kasus pencemaran nama baik yang menimpa keluarganya bernama Randi, warga Desa Bulo bulo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA: Kapolsek Bulukumpa dan 2 Anggotanya Dilapor ke Propam Polda Sulsel
Saat itu sekitar 4 bulan yang lalu, kata Andi Risma, Randi ditangkap di pinggir jalan di Desa Bulo bulo oleh personel Polsek Bulukumpa karena dituduh mencuri.
Randi diintrogasi kemudian dilepas karena tidak terbukti. Randi merasa telah dipermalukan, nama baiknya dicemarkan maka Randi mendatangi Polsek Bulukumpa untuk melapor didampingi Andi Risma.
“Saya yang bawa Randi ke Polsek Bulukumpa melapor pencemaran nama baik, tapi laporanku tidak diterima karena katanya saya tidak punya bukti video saat nama baiknya Randi dicemarkan,” ucap Andi Risma.
BACA JUGA: Dituduh Mencuri Tapi Tidak Terbukti, Randi Melapor Balik ke Polres Bulukumba Pencemaran Nama Baik
“Karena saya merasa Polsek Bulukumpa menyalahi aturan maka saya melapor ke Propam Polres Bulukumba, tapi sudah 4 bulan berlalu pelaku tidak ditindak, tidak disanksi. Maka benar kata orang tidak mungkin jeruk makan jeruk (tidak mungkin polisi tindak polisi),” terang Andi Risma.
“Laporan kedua yang ditolak, anakku dianiaya dilempar batu sampai tangannya bengkak. Saat saya melapor ke Polsek Bulukumpa, laporanku ditolak karena katanya saya mau dimediasi saja,” sambungnya.
“Setelah saya menunggu selama 3 minggu ternyata tidak ada mediasi, saya pun melapor ke Polda Sulsel. Saya berharap Propam di sana tidak seperti di Propam di Bulukumba, semoga cepat ada tindakan,” pungkas dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya