Beritasulsel.com – Pria bernama Randi, warga Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku akan melapor ke Polres Bulukumba kasus pencemaran nama baik.
Randi mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, dirinya dijemput paksa oleh personel Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba.
Dia dibawa ke Polsek Bulukumpa lalu ditahan atas tuduhan mencuri uang dan juga emas oleh pelapor berinisial JHR, warga Desa Bulo bulo, Kecamatan Bulukumpa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada surat panggilan pak saya langsung dijemput lalu dibawa ke Polsek pada hari Selasa jam 6.00 sore kemudian diperiksa dan besoknya baru dilepas,” tutur Randi, kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, Jumat (23/2/2024).
“Saya dituduh mencuri uang dan emas tapi tidak terbukti. Yang melapor adalah pak Jaharuddin (JHR) untuk itu saya mau melapor balik pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Selain itu, Randi juga menyesalkan tindakan polisi yang tidak memberinya surat panggilan terlebih dahulu dan langsung saja dijemput
“Yang kusesalkan, polisi tidak memberi surat panggilan langsung saja saya dijemput paksa. Harusnya saya diberi dulu surat panggilan kalau saya tidak hadir barulah dijemput,” pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa, Aipda Ansar yang dihubungi melalui telpon genggamnya membenarkan bahwa dirinya telah menjemput Randi lalu diperiksa kasus dugaan pencurian uang dan emas.
“Tidak dijemput paksa tapi dijemput untuk diklarifikasi dan setelah diperiksa langsung dilepas karena tidak terbukti, tapi Randi tidak langsung pulang karena tidak ada keluarganya yang menjemput sehingga besok pagi baru dia Pulang,” ucap Ansar dikonfirmasi di hari yang sama.
Terkait Randi tidak diberi surat panggilan dan langsung dijemput. Ansar mengatakan bahwa kasus tersebut masih proses lidik sehingga belum ada surat pemanggilan.
Ansar menjelaskan kronologi sehingga Randi dilapor ke Polsek Bulukumpa. Saat itu, kata Ansar, rumah pelapor dirampok, uang Rp6,8 juta dan emas 10 gram, raib.
Setelah dirampok, pemilik rumah mendapat pesan via WhatsApp yang mengatasnamakan Randi. Dalam chat atau pesan tersebut, orang yang mengatasnamakan Randi itu mengaku telah mencuri uang dan emas di rumah itu dan berjanji akan mengembalikan uang dan emas korban tapi secara berangsur.
“Chat itu kemudian diperlihatkan kepada saya jadi saya jemput Randi untuk mensingkronkan apakah benar Randi yang mengirim chat itu ke pemilik rumah. Tapi setelah diperiksa, ternyata Randi tidak memiliki nomor WhatsApp tersebut, kemudian imei HP yang digunakan tidak sesuai dengan imei yang ada di HP Randi. Setelah dilacak, ternyata HP tersebut aktif dan berada di Kabupaten Barru Sulsel. Dan karena tidak terbukti, maka Randi langsung dilepas,” ucap Ansar menandaskan. (***)