Wajo, Sulsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), merespons tertangkapnya seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) oleh aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain hukuman pidana, sanksi disiplin juga menanti oknum ASN yang terbukti narkoba. Kepala BKPSDM Wajo, Herman, mengatakan ASN yang melakukan perbuatan pidana dan sudah mendapatkan ketetapan putusan oleh pengadilan akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin.
“Kalau putusannya sudah inkrah dari pengadilan, maka ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya,” jelas Herman, Selasa (6/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sanksinya, lanjut Herman, jika hukuman disiplin berat, yaitu dilakukan penurunan pangkat selama tiga tahun atau akan diberhentikan jabatannya sebagai ASN.
Menurut Herman, jika surat penahanannya sudah keluar dari pihak kepolisian, oknum ASN itu akan diberhentikan sementara waktu sebagai ASN dan hanya menerima gaji 50 persen.
“Kalau surat penahanannya sudah keluar, maka oknum tersebut akan diberhentikan sementara dan hanya menerima gaji 50 persen. Jika putusannya inkrah, maka gajinya akan disetop 100 persen,” beber Herman.
ASN Pemkab Wajo berinisial A (38) yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kini jadi perhatian publik. Dia yang diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo mengantongi saset plastik sabu-sabu 0,29 gram.
Menurut kepolisian, A diamankan di Jalan Rusa, Sengkang, Wajo. Parahnya, saat ditangkap, A masih mengenakan seragam dinas (khaki).
Tersangka terjaring dalam Operasi Antik 2021 yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Wajo dengan sasaran penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Sebelum penangkapan A, Herman mengungkapkan ada dua ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Satu di antaranya telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai ASN.
“Satu ASN sudah diberhentikan karena telah dua kali melakukan pelanggaran pidana. Satunya lagi masih dalam proses di Inspektorat,” kata mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Wajo ini. (hms/prd)