Laporan Penyerobotan Lahan 2017 di Caile Dianggap Jalan di Tempat, ini Kata Polres Bulukumba

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ichsan saat memperlihatkan bukti laporan polisi. (Foto: Andi Bur)

Ichsan saat memperlihatkan bukti laporan polisi. (Foto: Andi Bur)

Beritasulsel.com – Laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan Ichsan di Mapolres Bulukumba pada bulan Februari tahun 2017 lalu, dengan nomor LP/50/11/2017, dianggap jalan di tempat.

Ichsan menuding Polisi tidak profesional dalam menangani kasus yang ia laporkan tiga tahun lalu itu.

Padahal kata dia, C.1 Nomor 277 atas nama Abd Karim Allu adalah bukti kuat bahwa Ichsan adalah pemilik tanah tersebut selaku cucu dari Abd Karim Allu dan diserobot oleh terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 2016 lahan saya di Lingkungan Bontokamase, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujang Bulu, Kabupaten Bulukumba diserobot bahkan dikuasai oleh terlapor. Tahun 2017 saya melapor di Polres Bulukumba tapi sampai tahun ini (2020) belum ada penyelesaian alias jalan di tempat,” ucap Ichsan kepada beritasulsel.com Sabtu (11/01/2020).

Kanit Tahban Polres Bulukumba, Aipda Kamaruddin yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya menampik hal itu. Ia mengatakan bahwa laporan itu telah dihentikan penyelidikannya dan diarahkan ke jalur perdata.

“Dihentikan penyelidikannya dan diarahkan ke jalur hukum lain, karena terlapor jelas pembeliannya dan ada sertifikat. Kalau mau cari haknya pelapor harus melalui perdata, karena penguasaan sudah puluhan tahun dikuasai oleh H. Bohari kemudian dijual kepada H. Hamzah selaku terlapor,” bebernya.

Sementara itu, H. Hamzah selaku pihak terlapor kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa tanah tersebut telah ia kuasai sejak 17 tahun silam. Tanah tersebut kata dia, merupakan tanah milik H. Bohari yang ia beli 17 tahun lalu.

“Jadi terkait laporan Ichsan hanya buang-buang waktu saja, justru saya yang seharusnya keberatan terkait laporan itu karena masuk pada ranah pencemaran nama baik. Hanya saja saya pikir percuma saya melapor balik pencemaran nama baik, karena hukumanya hanya enam bulan, seandainya bisa sampai tiga tahun saya laporkan, tapi salah-salahji kalau cuma enam bulan, itulah saya diamkan sampai sekarang,” ungkapnya. (Andi Bur).

Berita Terkait

Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri
7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD
Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam
Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan
Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP
Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara
Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:17

Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:11

7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:21

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:05

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:20

Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58