Wajo, Sulsel- Kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Wajo, hal ini dipicu karena minimnya pemahaman akan bijak dalam berkendaraan.
Menurut Kasatlantas Polres Wajo, AKP Hasanang, tindakan preventif dan penindakan telah dilakukan. “Hanya saja, memang di musim pandemi Covid-19 kami lebih persuasif, dengan mengurangi operasi Satlantas di jalan pada titik tertentu,” ungkap mantan Kanit Laka Polda Sulsel ini, Senin, 14 Juni 2021.
AKP Hasanang mengungkapkan, secara global 50 persen korban Lakalantas anak dibawah umur versi Global Status Report on Road Safety (WHO). Sehingga, kata AKP Hasanang, perlu terus mensosialisasikan tertib berlalu-lintas untuk kalangan pelajar atau anak yang beranjak remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aturannya, 17 tahun baru bisa bawa kendaraan. Namun faktanya, ada anak dibawah 17 tahun yang sudah berani membawa kendaraan, parahnya lagi orang tuanya mensupport,” ungkap AKP Hasanang.
Mengingat, Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), AKP Hasanang, menyebut keberadaan bus sekolah perlu dimaksimalisasi.
Informasi yang dihimpun Beritasulsel.com Pemerintah Kabupaten Wajo memiliki empat unit fasilitas bus sekolah, namun belum dimaksimalkan. “Satlantas Polres Wajo mendukung penggunaan bus sekolah dan ini harus dimaksimalkan,” kata AKP Hasanang.
Terkait dengan upaya penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas, AKP Hasanang mengatakan, hanya pelanggaran kasat mata (dilihat mata) yang akan ditindak, misalnya terang dan jelas menerobos lampu merah, tidak memakai helm, uga-ugalan di jalanan dan pelanggaran kasat mata lainnya.
“Setidaknya ada beberapa operasi yang bisa menjaring pelanggar lalu-lintas ini, yakni operasi simpati, keselamatan, zebra dan operasi patuh,” tegasnya.
AKP Hasanang menambahkan, selain melakukan operasi secara mobile, dalam waktu dekat ini akan dilakukan operasi gabungan tertib pajak kendaraan. “Penghapusan denda pajak kendaraan sampai tanggal 26 Juni, masih ada waktu dan kebijakan kelonggaran,” tandasnya.
Sementara itu, Menurut data Kepolisian, di Indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan. Data tersebut juga menyatakan bahwa besarnya jumlah kecelakaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : 61 % kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi, 9 % disebabkan karena faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan) dan 30 % disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan.(ed/prd)