Wajo, Sulsel– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo bersama Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo memberikan mata kuliah Kepemiluan di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) La Maddukkelleng, Sengkang, Minggu, 14 November 2021.
Kegiatan Kuliah Umum ini dibuka oleh Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali, SH, MH, bersama Ketua Program Studi STIH Lamaddukelleng, Dr. Andi Bau Mallarangeng, SH, MH yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum & Demokrasi (Lem-Demokrasi), dan Dosen mata Kuliah Pemilu, Mustari, SH, MH dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari pihak Kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kuliah umumnya, Ketua KPU Wajo Haedar S.Pdi, bersama Komisioner KPU Wajo Divisi Sosialisasi, Zainal Arifin, mengingatkan, betapa pentingnya setiap warga negara memahami bahwa setiap perhelatan Pemilu atau Pemilihan, bertujuan untuk melegitimasi kepemimpinan dalam berbangsa dan bernegara.
“Pasal 22 E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu landasan pemilihan umum atau pemilu,” ujar Haedar.
Pasal 22 E UUD RI Tahun 1945 memiliki enam ayat yakni yang pada intinya, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Kemudian, Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Serta peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. Kemudian Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ketua KPU Wajo yang juga sebelumnya pernah menjabat Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo ini, menjelaskan, selain KPU ada Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Rahmat Munawar, S.Sos, M.Si, mengajak peserta kuliah umum berinteraksi dengan pertanyaan apa perbedaan Pemilu zaman Ordebaru dengan Era Reformasi?
Menurut Andi Rahmat Munawar, Pemilu sangatlah penting untuk melegitimasi kepemimpinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena begitu pentingnya Pemilu, negara mengalokasikan anggaran yang besar, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang berdaulat di tangan rakyat,” kata Andi Rahmat Munawar.
Mantan Komisioner KPU Wajo ini, menambahkan, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, dan
sengketa proses Pemilu. “Tentu saja, mengawasi persiapan Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu berdasarkan aturan perundangan-undangan yang ada,” pungkasnya.(prd)