Bulukumba – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto, Polda Sulsel, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Bulukumba ke Jeneponto.
Keduanya adalah Hamsina, warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Muhammad Ramli, warga Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Namun, Hamsina tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Hamsina kepada beritasulsel.com jaringan beritasatu.com melalui sambungan telepon pada Minggu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, yang pantas menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk subsidi tersebut adalah sopir dan oknum TNI berinisial S.
“Yang bisa (dijadikan) tersangka adalah TNI (S) dan sopir, Pak,” tegas Hamsina.
Karena kata Hamsina, saat itu mobil yang biasa ia gunakan untuk mengangkut pupuk dari gudang distributor sedang rusak parah, sehingga ia menyuruh S untuk mengangkut pupuk miliknya dari distributor dan membawanya ke rumahnya di Kajang.
Namun, S tidak membawa pupuk tersebut ke Kajang, melainkan membawa dan menjualnya ke Jeneponto. Maka dari itu, Hamsina merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini.
“Saya yang dikorbankan kalau begini, Pak. Saya sama sekali tidak tahu bahwa pupuk itu dibawa ke Jeneponto. Saya hanya menyuruh S agar membawanya ke rumahku di Kajang. Jadi, saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka dan saya akan melaporkan S ke POM,” terangnya.
Meskipun demikian, Hamsina mengaku tidak mengetahui di mana S bertugas sebagai prajurit TNI.
“Yang saya tahu, S ini adalah tentara, tapi saya tidak tahu di mana dia bertugas. Saya juga mendengar bahwa saat ini S sedang menjalani pendidikan, tapi saya tidak tahu pendidikan apa. Ada yang menyebut bahwa dia (S) naik pangkat,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya