Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni: “Pilkada Bantaeng 2024 Masuk Daerah Rawan dan sudah ada Oknum ASN yang Dilaporkan ke KASN”

- Redaksi

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Pengawasn Netralitas ASN, TNI dan POLRI di Pemilihan Umum 2024 oleh Bawaslu Bantaeng

Sosialisasi Pengawasn Netralitas ASN, TNI dan POLRI di Pemilihan Umum 2024 oleh Bawaslu Bantaeng

Bantaeng – Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bantaeng melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema “Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Pemilihan Tahun 2024”.

Sosialisasi Bawaslu Bantaeng ini digelar di Aula Lotus Room Lantai 4 Hotel Kirei Bantaeng. Jumat, (30 Agustus 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kepala Sekertariat Bawaslu Bantaeng, Arfah Yulianto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dihadiri 40 peserta dari perwakilan semua unsur elemen pemerintahan di Kabupaten Bantaeng.

“Ada ASN, ada TNI, ada POLRI, ada dari DPRD, ada Kadis, ada Camat, ada Kades dan ada juga perwakilan dari Media,” kata Kepala Sekertariat Bawaslu Bantaeng.

“Insya Allah, akan hadir Bapak Pj Bupati Bantaeng untuk memberikan materi terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan pada siang hingga sore hari ini,” ungkap Arfah Yulianto.

Kepala Sekertariat Bawaslu Bantaeng kemudian mengatakan bahwa yang akan kita bahas di sosialisasi ini adalah aturan ASN dan bukan aturan Bawaslu, karena
kami di Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan dari aturan pemerintah dan memastikan semua berjalan sesuai aturan.

Acara selanjutnya, sambutan dari Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni S.E.

Dalam sambutannya, Nur Wahni menyampaikan bahwa sosialisasi ini digelar untuk kita bersama-sama berbagi pengalaman dan pengetahuan soal netralitas ASN.

“Beberapa waktu lalu, Bawaslu RI melakukan launching kerawanan pilkada se-Indonesia dan salah satu poin yang dianggap rawan itu adalah netralitas ASN,” kata Nur Wahni.

Disampaikan oleh Nur Wahni, bahwa sebelum acara sosialisasi ini dimulai, dirinya sempat menanyakan kepada salah satu ASN yang pernah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya dugaan pelanggaran yang dia lakukan.

“Bagaimana rasanya pak? Di sidang sama KASN,” ungkap Kordiv HP2H Bawaslu Bantaeng yang disambut applaus oleh peserta sosialisasi.

Dijelaskan oleh Nur Wahni bahwa kami di Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sidang atau meminta keterangan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran di Pilcaleg atau Pemilukada.

“Yang memiliki kewenangan itu adalah KASN,” kata Nur Wahni.

“Semua laporan yang masuk ke Bawaslu, kami akan tindak lanjuti dengan meneruskan laporan tersebut ke KASN. Karena jika laporan tersebut kami tidak tindak lanjuti dengan meneruskan ke KASN, maka kami yang akan dilaporkan ke DKPP,” kata Nur Wahni.

Dijelaskan oleh Kordiv HP2H Bawaslu Bantaeng bahwa yang paling rawan terkait dengan netralitas ASN di Pemilukada ini adalah postingan di Media Sosial.

“Media Sosial ini punya banyak mata. Meskipun unggahan itu sudah di hapus, kalau sudah di screenshoot, tetap menjadi alat bukti laporan ke kami adanya dugaan tidak netralnya seorang ASN melalui akun Medsosnya dalam Pemilukada melalui unggahannya di Media Sosial,” kata Nur Wahni.

“Tolong berhati-hati dalam memposting di Media Sosial. Apalagi jika postingan itu berkaitan dengan Pemilukada. Ada sanksi yang menanti jika itu terbukti,” jelas Nur Wahni.

Disampaikan oleh Nur Wahni bahwa di peraturan bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenpan RB, Kemendagri dan Bawaslu RI itu, like, coment dan share, itu tidak boleh.

“Ketika yang di like atau yang di coment itu bermuatan soal kampanye, tolong berhati-hati. Apalagi kalau yang di share itu adalah sesuatu yang ada unsur memperkenalkan seseorang untuk menjadi kandidat dan untuk diketahui di Bantaeng ini, sudah ada 2 kandidat yang mendaftar di KPU Bantaeng sebagai calon Bupati Bantaeng 2024,” kata Nur Wahni.

“Sekilas info dari berbagai pihak ke kami, Bantaeng ini masuk salah satu daerah yang akan rawan di Pilkada 2024,” ujar Nur Wahni.

Dijelaskan oleh Nur Wahni bahwa bentuk kerawanan itu adalah rawan keberpihakan ASN terhadap salah satu kandidat.

“Kalau TNI dan POLRI ini masih mending, karena tidak punya hak pilih,” kata Nur Wahni.

Kordiv HP2H Bawaslu Bantaeng kemudian menyampaikan: “Tadi ada yang sempat bertanya sebelum acara dimulai. Dia menanyakan tentang kehadiran ASN di kampanye, apakah boleh atau tidak?”.

“Boleh, asalkan hadiri semua kampanye kandidat. Tapi ingat, hadir dan ikut itu beda. Kalau hadir itu boleh, tapi jangan ikut. Pengertian ikut dimaksud disini adalah ikut atau diikutkan (terlibat langsung dalam kegiatan kampanye). Sementara dalam peraturan itu sangat jelas, tidak boleh ikut atau diikutkan, tidak boleh melibatkan atau dilibatkan dalam kegiatan kampanye,” jelas Nur Wahni.

“Kalau hadir, anda harus hadir ditempat kampanye semua kandidat. Karena alasan hadir itu adalah anda harus mendengarkan apa visi misi dari kandidat. Anda harus tau apa visi misi dari semua kandidat, untuk menentukan siapa pilihan anda nantinya,” kata Nur Wahni.

“Jika harus hadir di kampanye kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024, pastikan anda hadir disemua kampanye kandidat. Dengan catatan tidak memperlihatkan keberpihakannya,” tegas Kordiv HP2H Bawaslu Bantaeng.

Nur Wahni juga menjelaskan agar hati-hati dengan bahasa tubuh saat menghadiri kampanye kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024.

“Bahasa tubuh itu saja, kita tidak boleh terlihat seolah-olah gembira sekali. Karena kalau kita gembira sekali di kampanye salah satu kandidat dan di kampanye kandidat lain itu biasa-biasa saja, itu ada indikasi kita ada keberpihakan. Itulah beban yang agak berat kalau kita (ASN) hadir di kampanye kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati,” kata Nur Wahni.

“Teman-teman kami di Panwascam sampai ke PKD, akan kami libatkan semua disetiap kampanye kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024. Jadi tolong berhati-hati,” tegas Nur Wahni.

Ditambahkan oleh Nur Wahni bahwa kemarin pun yang belum masuk tahapan pendaftaran bakal calon kandidat, sudah ada beberapa ASN yang dilaporkan ke Bawaslu dan kami sudah tindak lanjuti itu dengan meneruskan laporan ke KASN.

“Apalagi saat ini yang sudah jelas kandidatnya,” kata Nur Wahni.

“Hari ini saja (30/08/2024). Kami sudah tindak lanjuti beberapa laporan dengan meneruskan laporan itu ke KASN. Karena terindikasi saat pendaftaran kemarin, ada beberapa ASN yang tidak boleh ikut saat pendaftaran bakal calon, ternyata ikut. Ada bukti foto yang tersebar di Media Sosial dan itu dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng. Sudah kami tindak lanjuti,” tegas Nur Wahni.

Ditambahkan oleh Nur Wahni bahwa ada beberapa komentar di akun facebok Bawaslu Kabupaten Bantaeng dengan mengatakan: “Ini Bawaslu diam-diam saja. Bawaslu tidak ngapa-ngapain”.

“Mereka belum tau kalau Bawaslu Bantaeng sudah melaporkan 1 oknum Kepala Dinas dan 1 oknum Camat ke KASN. Dan untuk Kepala Desa yang dilaporkan itu, kami sudah teruskan laporannya ke pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti laporan kami,” kata Nur Wahni.

“Semoga apa yang kami sosialisasikan ini, dapat bermanfaat untuk semua yang hadir dengan meneruskan ke staf dan jajarannya terkait adanya beberapa aturan yang melarang ASN untuk berpihak dan terlibat langsung di pemilihan umum tahun 2024,” kata Nur Wahni menutup sambutannya.

Bersambung ke berita selanjutnya tentang pembahasan peraturan-peraturan yang tidak membolehkan ASN melakukan hal-hal yang bersifat keberpihakan terhadap kandidat oleh Pj Bupati Bantaeng.

Berita Terkait

Andalan-Hati Kerap Diserang Black Campaign, Pengamat: Masyarakat Sulsel Lebih Bijak Menerima Informasi
Tiga KEREN Dikukuhkan, Tasming: Ini Semangat Perubahan dari Anak Muda
Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Pemimpin Tanpa Sekat, Fatmawati Berbaur Komunitas Tionghoa di Makassar
UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024
Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:51

Andalan-Hati Kerap Diserang Black Campaign, Pengamat: Masyarakat Sulsel Lebih Bijak Menerima Informasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:27

Tiga KEREN Dikukuhkan, Tasming: Ini Semangat Perubahan dari Anak Muda

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:55

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:31

UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita Terbaru