Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024. Sabtu, (10 Agustus 2024).
Acara yang dimulai pada Pukul 10:00 Wita dan digelar di Aula Husni Kamil Malik di Kantor KPU Bantaeng ini, turut serta dihadiri:
Bawaslu Bantaeng.
Perwakilan dari Pemkab Bantaeng.
Perwakilan dari Polres Bantaeng.
Perwakilan dari Kodim 1410 Bantaeng.
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Perwakilan dari Pengadilan Negeri Bantaeng.
Perwakilan dari DPRD Bantaeng.
Perwakilan dari Rutan Bantaeng.
PPK se-Kabupaten Bantaeng.
PKD Bawaslu Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Ketua KPU Bantaeng menyampaikan bahwa Rapat Pleno hari ini berawal dari daftar pemilih potensial yang diberikan Kemendagri ke KPU RI lalu diberikan lagi ke seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Khusus di Kabupaten Bantaeng, di DPK ada 153.878, lalu oleh Pantarlih dilakukan coklit, dimana jumlah TPS di Bantaeng pada Pileg lalu itu lebih 600 TPS dan di Pilkada 2024 ini dipangkas menjadi 341. Kenapa berkurang?, karena pemilih di Pilkada itu normalnya sekitar 500 sampai 600 pemilih per TPS,” kata Ketua KPU Bantaeng.
“Untuk calon di Pilkada Bantaeng 2024, kemarin kami buka pendaftaran calon perseorangan, tidak ada yang berani. Sisa satu jalur yang akan dilakukan calon saat pendaftaran, yakni yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik. Dimana satu pasangan calon harus diusung minimal 6 kursi di parlemen (DPRD Bantaeng) atau 20% dari jumlah kursi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Bantaeng,” ungkap Ketua KPU Bantaeng.
Usai sambutan Ketua KPU Bantaeng dan saat pleno digelar, sempat terjadi perbedaan persepsi tentang DPS antara KPU Bantaeng dan Bawaslu Bantaeng.
Namun setelah ada solusi dari kedua Penyelenggara ini, akhirnya di sepakati jumlah DPS dan TPS pada Pilkada Bantaeng Tahun 2024.
Berikut hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Bantaeng tentang Jumlah DPS dan TPS pada Pilkada Bantaeng 2024:
1. Kecamatan Bissappu.
11 Desa/Kelurahan.
Jumlah TPS 59 dan jumlah Pemilih 26.611.
2. Kecamatan Bantaeng.
9 Desa/Kelurahan.
Jumlah TPS 61 dan jumlah Pemilih 29.488.
(Khusus Kecamatan Bantaeng ditambah 1 TPS Lokasi Khusus di Rutan Bantaeng).
3. Kecamatan Eremerasa.
9 Desa/Kelurahan.
Jumlah TPS 39 dan jumlah Pemilih 17.155.
4. Kecamatan Tompobulu.
10 Desa/Kelurahan.
Jumlah TPS 45 dan jumlah Pemilih 20.178.
5. Kecamatan Pajukukang.
10 Desa/Kelurahan.
Jumlah TPS 57 dan jumlah Pemilih 26.866.
6. Kecamatan Uluere.
6 Desa/Kelurahan.
Jumlah TPS 23 dan jumlah Pemilih 9.339.
7. Kecamatan Gantarang Keke.
6 Desa/Kelurahan.
Jumlah TPS 34 dan jumlah Pemilih 15.093.
8. Kecamatan Sinoa.
6 Desa/Kelurahan.
Jumlah TPS 23 dan jumlah Pemilih 10.541.
Total 67 Desa/Kelurahan dan jumlah TPS 341 serta jumlah Pemilih DPS 155.271.
Saat ditanyakan jumlah Pemilih berdasarkan DPS, Ketua KPU Bantaeng mengatakan jumlah itu akan berubah pada saat penetapan DPT.
“Ada beberapa faktor yang mendukung perubahan DPS ke DPT, seperti Pemilih yang meninggal dunia dan Pemilih yang pindah domisili ke Kabupaten lain,” kata Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh.