Bantaeng – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengacara berinisial F akhirnya memasuki fase krusial. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polres Bantaeng resmi menetapkan F sebagai tersangka.

Kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantaeng sejak Desember 2025 tersebut kini naik status dari terlapor menjadi tersangka. Hal itu, menyusul ditemukannya alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, yang ditemui dikonfirmasi Beritasulsel.com, jaringan Beritasatu.com, pada Jumat (23/1/2026), membenarkan penetapan status hukum tersebut.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara peralihan status. Sebelumnya yang bersangkutan berstatus terlapor, dan sejak hasil gelar perkara, F resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” tegas Gunawan.

Proses penanganan perkara itu, lanjut Gunawan, dilakukan secara bertahap dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor, sebelum akhirnya penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.

Di tempat terpisah, seorang praktisi hukum yang mengikuti perkembangan perkara ini sejak awal menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan lex specialis, sehingga penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Ini kasus khusus. Dalam konteks hukum, jika ada dua aturan yang mengatur peristiwa yang sama, maka aturan yang lebih khusus, yakni UU TPKS, harus diutamakan dibanding KUHP,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap F menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak siapapun, termasuk profesi yang seharusnya memahami hukum.

“Penanganan kasus ini tergolong cepat dan patut diapresiasi. Apalagi sekarang status hukum yang bersangkutan sudah jelas sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya diketahui, F dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial E, yang merupakan staf di Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit Bantaeng.

Pasca mencuatnya laporan tersebut, F langsung dipecat dari jabatannya sebagai ketua yayasan oleh dewan pengawas.

Dengan ditetapkannya F sebagai tersangka, publik kini menanti langkah lanjutan kepolisian, termasuk kemungkinan penahanan dan pengungkapan pasal sangkaan yang akan dikenakan terhadap tersangka. (Isk/***)