Bantaeng – Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan Amin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan korban inisial E dan terlapor oknum pengacara inisial F.
Saat ini, kata Gunawan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, pelapor dan saksi sudah diperiksa serta sedang mengagendakan untuk memeriksa terlapor.
Gunawan bilang akan menangani kasus tersebut secara profesional. “Kami tegaskan kami akan tangani secara profesional dan akuntabel,” ucap Gunawan, kepada Beritasulsel.com jaringam Beritasatu.com, Kamis petang, 1 Januari 2026.
BACA JUGA: Oknum Pengacara di Bantaeng Dilapor ke Polisi Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya diberitakan, oknum pengacara berinisial F dilaporkan ke Polres Bantaeng atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita yang bekerja sebagai staf kantor Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Kabupaten Bantaeng.
Terlapor F juga diketahui bekerja di YBH tersebut dan berstatus sebagai ketua. Namun pasca dugaan pelecehan itu mencuat, dewan pengawas YBH PA Bantaeng langsung memecat F sebagai ketua dan menggantinya dengan yang lain.
BACA JUGA: Dilapor Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Pengacara F Dipecat Sebagai Ketua YBH PA Bantaeng
Saat ini, publik menunggu kinerja Iptu Gunawan dalam mengungkap kasus tersebut sebagaimana janjinya akan mengungkap secara profesional dan akuntabel. ***
