BANTAENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus seorang bandar sabu yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial MF alias TK diringkus di Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Jumat (16/1) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus mengatakan bahwa MF merupakan buronan atau DPO sejak Desember 2025.
Saat itu, pelaku digerebek di rumahnya namun berhasil melarikan diri dengan cara lompat melalui jendela.
“MF adalah pemasok utama sabu bagi dua tersangka yang kami amankan sebelumnya, yakni RI alias Rispang dan IK alias Halik,” ujar AKP Hendra dalam keterangannya, diterima Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Minggu (18/1).
Saat ditangkap di Jalan Lingkar, polisi menemukan dua saset sabu yang disimpan di badan pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kos MF di Jalan Merpati. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan empat saset sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.
Kepada penyidik, MF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IP yang saat ini dalam pengejaran.
Pelaku mengaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan cara membeli paket besar, lalu memecahnya menjadi saset kecil untuk dijual.
“Salah satu pembelinya adalah tersangka RI dengan harga Rp350 ribu per saset,” beber Hendra.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 saset sabu milik pelaku, dengan rincian, 15 saset saat penggerebekan pertama dan 6 saset saat penangkapan di Jalan Lingkar dan di rumah kost pelaku.
Barang bukti lain yang diamankan dari tangan terduga bandar sabu tersebut adalah satu unit ponsel Android merek Vivo, serta kotak penyimpanan dan pembungkus rokok.
“MF dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya menandaskan. (Isk/***)
