Bantaeng – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, inisial CN, mengajukan surat keberatan administratif kepada Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Surat keberatan administratif tersebut bertanggal 16 Januarii 2026 dan ditujukan sebagai respons atas Surat Keputusan (SK) Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2./2/BKPSDM/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Bantaeng.

CN menyampaikan bahwa keberatan administratif itu diajukan terkait mutasi dirinya dari jabatan Asisten Administrasi Umum Setda Bantaeng menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

“Surat keberatan administratif ini saya sampaikan sebagai penegasan fakta dan norma hukum atas SK Bupati terkait mutasi tersebut,” ungkap CN kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/1/2026) pukul 15.43 Wita.

Ia menegaskan bahwa pengajuan keberatan dilakukan atas nama pribadi sebagai PNS, tanpa membawa atau mewakili kewenangan jabatan maupun institusi mana pun.

Menurutnya, keputusan mutasi tersebut tidak mempertimbangkan hasil kinerja yang telah terdokumentasi dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN, sehingga dinilai tidak mencerminkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

“Keputusan mutasi ini sama sekali tidak mempertimbangkan kinerja saya yang tercatat sangat baik di SIASN BKN, sehingga bersifat arbitrer dan bertentangan dengan prinsip sistem merit,” katanya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenpanRB Nomor 19 Tahun 2025.

CN juga menilai terjadi pelanggaran prosedur mutasi jabatan pimpinan tinggi karena hasil uji kompetensi yang pernah diikutinya tidak dijadikan dasar pertimbangan. Akibat mutasi tersebut, CN mengaku mengalami penurunan kelas jabatan dari kelas 14 menjadi kelas 13.

“Faktanya, dalam SK Bupati Bantaeng itu tidak dicantumkan dasar kebutuhan penataan organisasi yang objektif sebagai alasan penerapan Pasal 130 dan Pasal 132 PP 11/2017 juncto PP 17/2020,” ungkapnya.

Selain itu, masih kata CN, dalam SK tersebut juga tidak dicantumkan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang secara spesifik ditujukan untuk mutasi jabatannya.

“Tidak ada uraian hubungan kausal antara kebutuhan atau penataan organisasi dengan penempatan saya pada jabatan tujuan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan keberatan administratif, dirinya telah lebih dulu mengajukan permintaan salinan dan dasar pertimbangan mutasi kepada BKPSDM dan Inspektorat Bantaeng pada 12 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya administratif dan pengawasan internal.

Lebih lanjut, CN menilai tidak dicantumkannya secara eksplisit dan terverifikasi pemenuhan syarat Pasal 130 hingga Pasal 132 PP 11/2017 juncto PP 17/2020 dalam konsiderans maupun substansi SK, menyebabkan penerapan norma pengecualian tersebut menjadi tidak sah secara hukum.

“Keputusan mutasi tersebut kehilangan dasar legalitasnya serta bertentangan dengan asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Atas dasar itu, CN memohon kepada Bupati Bantaeng selaku PPK untuk menerima dan menindaklanjuti keberatan administratif tersebut, meninjau ulang atau membatalkan SK mutasi, serta menerbitkan SK baru yang menempatkannya pada jabatan dengan kelas yang sama (kelas 14).

“Saya juga meminta agar kinerja saya yang sangat baik selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana tercatat dalam SIASN BKN, dapat dijadikan pertimbangan,” katanya nenandaskan.

Hingga berita ini naik tayang belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Bantaeng ihwal surat keberatan pejabat eselon II tersebut (isk/***).