Bantaeng – Terungkap, oknum pengacara Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Perempuan dan Anak (PA) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial F, yang dilapor ke polisi atas dugaan pelecehan seksual, ternyata menjabat sebagai ketua yayasan.
Namun pasca dilapor, yang bersangkutan langsung dipecat tidak dengan hormat dari jabatannya. Pemecatan tersebut juga dilakukan setelah adanya laporan dari korban ke internal yayasan dan ditindaklanjuti oleh dewan pengawas.
“Setelah korban melaporkan ke yayasan, ketua yayasan dan dewan pengawas melakukan proses kroscek serta mengumpulkan informasi. Setelah informasi dinilai lebih dari cukup dan didukung bukti kuat, yayasan langsung mengambil tindakan tegas berupa pemecatan tidak hormat (terhadap F),” ujar Humas YBH PA Bantaeng, Cica Risdawati, saat dikonfirmasi Beritasulsel.com, jaringan Beritasatu.com, Kamis (1/1/2026).
Cica menegaskan bajwa F sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua YBH PA Bantaeng sejak tanggal 8 Desember tahun 2025.
“Pelaku yang dimaksud sudah bukan lagi ketua di YBH PA Bantaeng per 8 Desember 2025. Benar, memang ada kasus dugaan pelecehan tersebut dan korban adalah salah satu staf kami,” jelas Cica.
BACA JUGA: Oknum Pengacara di Bantaeng Dilapor ke Polisi Dugaan Pelecehan Seksual
Cica juga menyampaikan bahwa korban secara pribadi telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, dan pihak yayasan menyatakan sikap tegas dengan memberikan dukungan penuh kepada korban.
“Korban melapor langsung ke pihak berwajib, dan dari yayasan kami mendukung penuh korban,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum pengacara di YBH Kabupaten Bantaeng berinisial F dilaporkan ke Polres Bantaeng atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial E.
Sayangnya, sampai berita ini naik tayang Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawan Amin, belum memberi penjelasan resmi ihwal laporan itu.
Pesan yang dikirim pada tanggal 31 Desember 2025 hanya dibalas bahwa ia akan mengonfirmasi terlebih dahulu hal itu ke unit yang menangani.
Namun sampai tanggal 1 Januari 2026 pukul 16.30 Wita, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penanganan kasus itu.
Pesan yang dikirim via WhatsApp pada tanggal 1 Januari 2026 juga tidak direspon, panggilan telpon juga tidak direspon. ***
