Beritasulsel.com – H. Zainuddin, warga Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, tuntut anak kandungnya terkait persoalan tanah warisan.
Menurut H. Zainuddin, sebidang tanah yang terletak di Kecamatan Ujung Bulu, menjadi persoalan antara dia dengan anaknya berinisial M
Dimana tanah tersebut adalah miliknya yang telah diwariskan kepada M seluas 7 x 20 meter persegi, namun setelah terbit sertifikat, luasnya berubah menjadi 10 x 28 meter persegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu yang saya tuntut karena luasnya melebihi dari yang saya berikan dan saya sudah laporkan ke pemerintah setempat agar ini dimediasi dan diselesaikan secara keluarga tapi tidak ada hasilnya,” uja H. Zainuddin kepada media ini beberapa waktu lalu.
Selain itu, H. Zainuddin juga menyalahkan pemerintah setempat dan Badan Pertanahan Bulukumba yang tidak menghadirkan dirinya saat mengukur tanah tersebut untuk penerbitan sertifikat.
“Harusnya saya kan dihadirkan untuk dimintai pendapat apakah sudah benar ini luas tanah yang ditunjuk pihak penerima warisan. Tapi saat itu saya tidak dihadirkan,” imbuhnya.
“Olehnya itu, saya minta pemerintah setempat dan juga Badan Pertanahan Nasional untuk segera meralat sertifikat yang menjadi alas hak yang tidak sah menurut saya itu,” pintanya.
Sementara itu, Lurah Tanah Kongkong Akhmad Ihwan Noor, yang ditemui diruang kerjanya meragukan pengakuan H. Zainuddin. Ia mengatakan seharusnya H. Zainuddin sejak dari dulu memprotes persoalan itu karena sertifikat tanah itu terbit pada tahun 2012.
“Tanah yang sudah memilik alas hak, masih dianggap bermasalah yah silahkan gugat ke pengadilan kalau merasa dirugikan.Tapi saya heran juga kenapa H. Zainuddin baru mempersoalkan padahal sertifikat dibuat pada tahun 2012 kenapa hari ini baru muncul setelah sekian lama tidak dipermasalahkan,” ungkapnya.
Penulis: Andi Bur