Surabaya, Jawa Timur – Ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, layak diapresiasi.
“Ini adalah sebuah keberhasilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Azmi Syahputra, (Dosen Hukum Pidana Universitas Tri Sakti) yang di kutip dari beberapa media. Minggu, (11 Juni 2023).
Menurut Azmi, ini nyata langkah konkrit Kejati Jawa Timur yang fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba, langsung di copot dari jabatannya,” ungkap Azmi.
“Tidak hanya itu, ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independen, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” jelas Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.
“Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala Kejaksaan Negeri Madiun yang baru 4 bulan menjabat ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya. Melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa Kejaksaan, dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah lagi positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” tegas Azmi.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menambahkan bahwa pencopotan dan proses pidana sudah tepat dilakukan terhadap Kejari Madiun.
“Menerapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini, hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korps Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” pungkas
Azmi Syahputra.(***)
*(Humas Kejari Bantaeng)