Azmi Syahputra Apresiasi Langkah Tegas Kejati Jawa Timur Yang Mencopot Kajari Madiun Yang Diduga Melakukan Pungli Dan Positif Narkoba

- Redaksi

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Jawa Timur – Ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, layak diapresiasi.

“Ini adalah sebuah keberhasilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Azmi Syahputra, (Dosen Hukum Pidana Universitas Tri Sakti) yang di kutip dari beberapa media. Minggu, (11 Juni 2023).

Menurut Azmi, ini nyata langkah konkrit Kejati Jawa Timur yang fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba, langsung di copot dari jabatannya,” ungkap Azmi.

“Tidak hanya itu, ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independen, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” jelas Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.

“Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala Kejaksaan Negeri Madiun yang baru 4 bulan menjabat ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya. Melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa Kejaksaan, dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah lagi positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” tegas Azmi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menambahkan bahwa pencopotan dan proses pidana sudah tepat dilakukan terhadap Kejari Madiun.

“Menerapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini, hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korps Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” pungkas
Azmi Syahputra.(***)

*(Humas Kejari Bantaeng)

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58