Azmi Syahputra Apresiasi Langkah Tegas Kejati Jawa Timur Yang Mencopot Kajari Madiun Yang Diduga Melakukan Pungli Dan Positif Narkoba

- Redaksi

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Jawa Timur – Ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, layak diapresiasi.

“Ini adalah sebuah keberhasilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Azmi Syahputra, (Dosen Hukum Pidana Universitas Tri Sakti) yang di kutip dari beberapa media. Minggu, (11 Juni 2023).

Menurut Azmi, ini nyata langkah konkrit Kejati Jawa Timur yang fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba, langsung di copot dari jabatannya,” ungkap Azmi.

“Tidak hanya itu, ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independen, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” jelas Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.

“Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala Kejaksaan Negeri Madiun yang baru 4 bulan menjabat ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya. Melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa Kejaksaan, dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah lagi positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” tegas Azmi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menambahkan bahwa pencopotan dan proses pidana sudah tepat dilakukan terhadap Kejari Madiun.

“Menerapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini, hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korps Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” pungkas
Azmi Syahputra.(***)

*(Humas Kejari Bantaeng)

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru