Beritasulsel.com – Seorang wanita oknum Pegawai Negeri Sipil bernama Nilasari (35), warga Jalan Danau Tondano, Kecamatan Towuti, Luwu Timur,
Terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 0,5 gram.
Selain Nilasari, tiga rekannya yakni Mas’ Ud (35), warga BTN Griya Alam Towuti Blok A 16, dan Halim (31), warga Dusun Bisaka Desa Pekaloa, Towuti, serta Robin (32), juga diringkus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan ketiga pria ini, Polisi juga mengamankan barang bukti 4 sachet sabu, 1 alat isap sabu, 6 korek gas, 1 sumbu, 2 handphone merk Xiomi, timbangan digital, 3 sachet kosong, uang tunai Rp265 ribu dan 1 linting ganja.
Awalnya pada hari Sabtu 12 Januari 2019, polisi hanya mengamankan Nilasari bersama barang buktinya, namun dikembangkan dihari yang sama dan diringkuslah ketiganya juga bersama barang buktinya.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Hery Moh Z. A. SH, kepada wartawan pada hari Rabu 16 Januari 2019.
“Saat ini, keempat pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut” pungkas Hery (HS/BSS)