Khusus Desa PapanLoe, AMP Dan HRD Huadi Sepakat Dengan Sistem Perekrutan Tenaga Kerja.

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaSulsel.comBantaeng.
Senin, 21 Juni 2021.

Sekelompok pemuda yang tergabung dalam satu perkumpulan dengan sebutan Aliansi Masyarakat Papanloe (AMP) di Desa Papanloe, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng melakukan aksi dan orasi didepan jalan masuk menuju Pt. Huadi Nickel-Alloy Indonesia.

Dalam aksi dan orasinya tersebut, Jenderal Lapangan, Wawan RH dan Koordinator Lapangan, Irwan Lawing meminta kepada perusahaan agar memberikan prioritas kepada warga Desa Papanloe untuk dapat bekerja di Pt. Huadi Nickel-Alloy Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta agar warga Desa PapanLoe diberikan prioritas untuk bisa bekerja di Huadi,” teriak Wawan diatas mobil komando dalam orasinya.
Irwan Lawing pun meneriakkan hal yang sama dalam orasinya.

Setelah melakukan aksi dan orasi selama kurang lebih 2 jam di jalan poros Bantaeng-Bulukumba atau lebih tepatnya di jalan masuk perusahaan, AMP pun bergerak masuk menuju pintu gerbang perusahaan.

Didampingi beberapa personil Security Pt. Huadi dan aparat dari Brimob Polda Sulsel, nampak Manajer HRD Pt. Huadi Nickel-Alloy Indonesia, A. Adrianti Latippa SH atau yang akrab disapa Kr. Rita ini sedang menunggu peserta aksi dari jalan masuk perusahaan ke pintu gerbang perusahaan dan menginginkan agar bisa melakukan dialog terkait tuntutan yang di teriakkan oleh orator dari AMP.

Dalam aksi dan orasi lanjutan di pintu gerbang Pt. Huadi ini, dihadapan Manajer HRD, AMP kembali meneriakkan tuntutannya agar warga Desa PapanLoe mendapatkan prioritas untuk bisa bekerja di perusahaan.

AMP yang di motori oleh Wawan RH dan Irwan Lawing ini membawa selembar kertas berupa surat pernyataan tentang proses perekrutan tenaga kerja untuk Huadi khususnya yang ber-Ktp dengan alamat di Desa PapanLoe agar disepakti dan bisa di tanda tangani oleh Manajer HRD Pt. Huadi Nickel-Alloy Indonesia.

“Mewakili masyarakat Desa PapanLoe, saya membawa selembar kertas berisikan surat pernyataan berupa prioritas kepada warga Desa PapanLoe untuk bisa direkrut dan dipekerjakan oleh Pt. Huadi,” ungkap Wawan diatas mobil komando.

“Saya berharap agar surat pernyataan ini bisa di respon dan di tanda tangani oleh Manajer HRD Pt. Huadi,” jelasnya.

Dihadapan peserta aksi dan orasi ini, Manajer HRD Pt. Huadi, Kr. Rita mengatakan bahwa tuntutan adik-adik ini saya respon. Namun alangkah baiknya jika saya melihat dulu apa isi dari surat pernyataan itu.

“Saya lihat, saya baca dan saya pelajari dulu isi dari surat pernyataan itu,” kata Kr. Rita.

“Bukan tidak mau bertanda tangan, cuma alangkah baiknya jika isi surat pernyataan itu saya baca dan saya pelajari terlebih dahulu,” jelasnya.

Dalam proses dialog antara AMP dan Manajer HRD Pt. Huadi didepan pintu gerbang perusahaan, Manajer HRD, Kr. Rita merespon dengan baik aksi dan orasi yang di lakukan sekelompok pemuda perwakilan dari Desa PapanLoe ini.

“Saya sangat welcome dengan aksi yang adik-adik lakukan, tapi sebagai orang Bantaeng asli yang menjunjung tinggi adat dan budaya serta mengedepankan azas musyawarah untuk mufakat, alangkah baiknya kalau kita duduk bersama dan diskusikan masalah ini agar menemukan kesepakatan antara AMP dan Pt. Huadi,” kata Kr. Rita dihadapan peserta aksi.

“Saya sudah siapkan ruang meeting dan saya minta adik-adik dari AMP agar menyiapkan 7 orang perwakilannya untuk kita duduk bersama dan diskusikan masalah ini,” jelasnya.

Awalnya sempat terjadi penolakan dari AMP untuk mau duduk bersama dan diadakan diskusi serta dialog di ruang meeting Pt. Huadi. Namun akhirnya AMP sepakat untuk melakukan dialog tersebut di ruang meeting perusahaan setelah diadakan pendekatan secara persuasif dan pembicaraan yang dilakukan oleh perwakilan dari perusahaan dibantu oleh Kanit Intel Polsek Pa’jukukang, AIPTU Atep Vian.

Setelah ke tujuh orang perwakilan AMP memasuki ruang meeting Pt. Huadi tersebut, maka diskusi terkait dengan tuntutan AMP ini di bicarakan dengan Manajer HRD Pt. Huadi yang didampaingi Tim Hukum perusahaan dan ComDev Pt. Huadi yang di saksikan oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Rahman Tompo serta Camat Pa’jukukang, Kr. Panawang.

“Tuntutan adik-adik dari AMP terkait dengan proses rekruitment tenaga kerja lokal khususnya warga Desa PapanLoe itu kami respon,” ungkap Kr. Rita dihadapan perwakilan AMP.

“Namun satu hal yang perlu adik-adik dari AMP ketahui bahwa perusahaan juga punya standart kualifikasi dalam merekrut tenaga kerja lokal yang akan di pekerjakan oleh perusahaan,” sambungnya.

“Sebagai HRD di Huadi, saya inginkan usia produktif dari pekerja lokal itu dengan usia antara 18 tahun hingga 35 tahun,” tegas Kr. Rita.

Namun, Jendral Lapangan AMP, Wawan terlihat meminta ada perubahan di batasan usia tersebut.

“Jikalau bisa, untuk batasan usia pekerja lokal yang berasal dari warga Desa PapanLoe itu antara 18 hingga 40 tahun,” kata Wawan.

Tarik ulur tentang batasan usia pekerja ini berlangsung sedikit memakan waktu saat dialog berlangsung antara AMP dengan Manajer HRD. Namun dengan memberikan sedikit pemahaman kepada perwakilan AMP terkait persoalan tenaga kerja tersebut, Kr. Rita menjabarkan dan menjelaskan maksudnya dengan batasan usia pekerja antara 18 tahun hingga 35 tahun.

“Saya ingin pekerja yang betul-betul mau bekerja di perusahaan. Saya mau pekerja itu berada di usia produktif dan dengan kondisi kesehatan yang sangat baik. Ini perusahaan tambang yang membutuhkan pekerja dengan mental kuat serta kesiapan fisik yang mumpuni,” jelas Kr. Rita.

Setelah berdialog selama kurang lebih 1 jam lamanya, akhirnya ditemukan kesepakatan antara HRD Pt. Huadi dan perwakilan dari AMP.

“Oke ya, ini surat pernyataan di revisi dulu. Besok (22/06/2021) dibawa kembali kesini untuk saya tanda tangani,” jelas Kr. Rita.

“Selasa pagi kita bertemu kembali disini di ruangan ini,” sambungnya.

Perwakilan dari AMP pun meninggalkan ruang meeting Pt. Huadi dengan tertib dan teratur.

BeritaSulsel.comBantaeng.
Selasa, 22 Juni 2021.

Pagi itu, cuaca di Pa’jukukang terlihat sangat cerah dan aktifitas pekerja di Pt. Huadi Nickel-Alloy Indonesia berjalan dengan normal dan lancar.

Sekitar jam 09:00 Wita, Manajer HRD dan ComDev serta Tim Hukum Pt. Huadi sudah berada di sekitar ruang meeting perusahaan.

Sesuai jadwal yang disampaikan sehari sebelumnya, rencananya pagi itu akan di lakukan kesepakatan dan penanda tanganan surat pernyataan yang telah di revisi oleh AMP.

Perwakilan dari AMP yang tiba di Pt. Huadi sekira jam 09:30 Wita ini, pada jam 10:00 Wita dipersilahkan masuk oleh Kepala Security Pt. Huadi ke ruang meeting perusahaan untuk kembali melakukan dialog dan penanda tanganan kesepakatan antara HRD dan AMP.

Sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan antara AMP dan HRD Pt. Huadi terkait batasan usia pekerja yang akan direkrut oleh perusahaan, terlebih dahulu Manajer HRD jelaskan beberapa hal terkait pekerja asal Desa PapanLoe yang telah bekerja di Pt. Huadi.

“Untuk adik-adik ketahui, jika berbicara soal tenaga kerja asal Desa PapanLoe yang bekerja di perusahaan ini. Saat ini di Pt. Huadi jika di totalkan secara keseluruhan dari total pekerja yang ada dan sementara bekerja di perusahaan, sekitar 14% sampai 15% pekerja disini itu berasal dari beberapa dusun yang ada di Desa PapanLoe,” jelas HRD.

“Saya sebagai Manajer HRD di Pt. Huadi ini sejak awal perusahaan ini beroperasi memang menginginkan pekerja itu sebagian besar berasal dari warga Kabupaten Bantaeng,” imbuhnya.

“Dengan bekerja di Pt. Huadi ini, saya inginkan ada perbaikan ekonomi dalam kehidupan warga Bantaeng yang bekerja di perusahaan,” tuturnya.

Setelah Manajer HRD memberikan sedikit wejangan kepada perwakilan AMP, akhirnya perwakilan dari AMP pun faham dan mengerti terkait dengan persoalan tenaga kerja asal Desa PapanLoe yang bekerja di Huadi.

“Jadi kita sepakat ya dengan AMP mengenai batas usia pekerja yang akan di rekrut nantinya,” tambahnya.

“Pekerja yang akan bekerja di Huadi yang berasal dari Desa PapanLoe itu di wajibkan berusia antara 18 tahun hingga 35 tahun. Namun jika ada pekerja yang berusia diatas 35 tahun hingga 40 tahun itu, pihak perusahaan akan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan bidang kerja yang perusahaan butuhkan,” urainya.

“Terkhusus untuk warga Desa PapanLoe sendiri, kedepannya setiap pekerja yang akan bekerja di Pt. Huadi diwajibkan memiliki rekomendasi dari AMP sebagai mitra perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja,” pungkasnya.

Setelah dialog dilaksanakan, akhirnya dilakukan penanda tanganan kesepakatan antara AMP dan HRD Pt. Huadi yang di saksikan oleh Camat Pa’jukukang dan Comdev Pt. Huadi.

Menyikapi sebuah kabar yang beredar di Desa PapanLoe yang mengatakan bahwa perekrutan tenaga kerja khusus yang beralamat di Desa PapanLoe yang ingin bekerja di Huadi itu tanpa seleksi, HRD mengatakan dengan tegas bahwa itu tidak benar.

“Seleksi wajib dilakukan untuk mengetahui kesiapan kerja yang bersangkutan,” tegas Kr. Rita.

“Jadi untuk pekerja yang berasal dari Desa PapanLoe yang ingin bekerja di Huadi, silahkan berkomunikasi dengan AMP. Kami sudah komitmen dengan AMP,” pungkas Kr. Rita.

BeritaSulsel.comBantaeng.
Rabu, 23 Juni 2021.

Berlokasi di WP KNPI di jalan Elang Bantaeng. BeritaSulsel.com sempat bertemu dengan Jenderal Lapangan AMP, Wawan HR.

Menikmati segelas kopi, Wawan pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada HRD Huadi yang telah menjadikan AMP sebagai mitra dalam perekrutan tenaga kerja di Huadi (khususnya buat tenaga kerja yang ber-Ktp Bantaeng dan beralamat serta berdomisili di Desa PapanLoe).

“Selanjutnya kami akan berkomunikasi dan bersinergi dengan Huadi untuk perekrutan tenaga kerja khusus dari Desa PapanLoe,” ujar Wawan.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama HRD Huadi, sistem perekrutan pekerja untuk Huadi khusus dari Desa PapanLoe itu akan direkomendasikan oleh AMP,” pungkas Wawan HR.
(Izzack/Bs).

Berita Terkait

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Berita Terbaru