Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel kembali mengamankan 1.710 butir pil ekstasi dari tangan terduga pengedar atas nama Abdul Azis berusia 25 tahun.
Pria tersebut ditangkap di Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada hari Senin 21 Desember 2020 sekira pukul 14.30 WITA.
Penangkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dan mengamankan AA yang diketahui adalah warga Desa Kalempang, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap,” terang Andi Sofyan, Selasa (22/12/20).
“Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Abdul Azis dan ditemukanlah narkotika Golongan I jenis extasi sebanyak 1.710 butir. Selanjutnya AA dan barang bukti (BB) tersebut dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Andi Sofyan.
Barang bukti tersebut kata dia, dikemas dalam tujuh belas sachet plastik berukuran sedang berisi 1.700 pil extasi, 1 sachet plastik ukuran kecil berisi 10 butir pil extasi yang terbungkus amplop putih, 2 buah pembungkus hitam merk brownies crispy bars.
“Barang bukti lain yang turut diamankan yakni 1 unit motor vino warna silver dan 1 unit Handphone (HP) android merk OPPO,” tandas Andi Sofyan. (hs/bss)