Beritasulsel.com – Perum Bulog Kantor Cabang Parepare memperketat pengawasan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Seluruh mitra Rumah Pangan Kita (RPK) diingatkan agar tidak melakukan praktik kecurangan, termasuk pengoplosan beras subsidi pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi penyaluran beras SPHP bersama ratusan mitra RPK di Lagota Cafe & Resto, Kota Parepare, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Parepare Kompol Saharuddin, perwakilan Kejaksaan Negeri Parepare, serta Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kota Parepare, Budi Rusdi.
Kepala Cabang Perum Bulog Parepare, Rahmi Mangerang, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memastikan seluruh mitra memahami ketentuan penyaluran dan penjualan beras SPHP serta produk pangan lainnya.
Menurut Rahmi, beras SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.
“Beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat untuk menjaga keterjangkauan harga, menyediakan produk yang murah dan sehat,” ujar Rahmi.
Selain beras SPHP, sosialisasi juga membahas penyaluran minyak goreng MinyaKita yang merupakan bagian dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
“Kami menginginkan mitra RPK tersosialisasi dengan baik hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Parepare Kompol Saharuddin memberikan peringatan kepada seluruh mitra RPK agar tidak melakukan penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan beras SPHP.
Ia menyoroti praktik pengoplosan beras SPHP yang terjadi di sejumlah daerah dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok konsumen yang membutuhkan beras dengan harga terjangkau.
Saharuddin menegaskan kepolisian mendukung penyaluran beras SPHP sekaligus akan melakukan pengawasan untuk memastikan program pemerintah tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Beras SPHP ini adalah subsidi. Saya mendukung penyaluran sekaligus mengawasinya,” kata Saharuddin.
Ia juga mengingatkan mitra RPK dan pedagang agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP sebesar Rp12.500 per kilogram sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.
“Saya ingatkan, apa yang disalurkan oleh Bulog ada ketentuan harganya. Jangan melebihi dari harga yang ditetapkan. Ikuti aturannya saja, secara jujur itu bagus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saharuddin mengingatkan bahwa praktik kecurangan dalam distribusi pangan dapat berujung pada persoalan hukum. Karena itu, para pelaku usaha diminta tidak memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang akhir tahun untuk mencari keuntungan dengan cara melanggar ketentuan.
“Saya tidak mau melihat masyarakat berhadapan dengan hukum karena kecurangan-kecurangan yang dilakukan akan berdampak pada proses hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi tersebut, Bulog berharap seluruh mitra RPK menjaga transparansi penjualan, menjamin keaslian beras SPHP, serta mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
Pengawasan bersama antara Bulog, kepolisian, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi serta mencegah penyimpangan penyaluran pangan di Kota Parepare. (*)


