Pria di Sidrap Diringkus Bersama 1710 Butir Pil Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Sidrap Diringkus Bersama 1710 Butir Pil Ekstasi

Pria di Sidrap Diringkus Bersama 1710 Butir Pil Ekstasi

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel kembali mengamankan 1.710 butir pil ekstasi dari tangan terduga pengedar atas nama Abdul Azis berusia 25 tahun.

Pria tersebut ditangkap di Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada hari Senin 21 Desember 2020 sekira pukul 14.30 WITA.

Penangkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dan mengamankan AA yang diketahui adalah warga Desa Kalempang, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap,” terang Andi Sofyan, Selasa (22/12/20).

“Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Abdul Azis dan ditemukanlah narkotika Golongan I jenis extasi sebanyak 1.710 butir. Selanjutnya AA dan barang bukti (BB) tersebut dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Andi Sofyan.

Barang bukti tersebut kata dia, dikemas dalam tujuh belas sachet plastik berukuran sedang berisi 1.700 pil extasi, 1 sachet plastik ukuran kecil berisi 10 butir pil extasi yang terbungkus amplop putih, 2 buah pembungkus hitam merk brownies crispy bars.

“Barang bukti lain yang turut diamankan yakni 1 unit motor vino warna silver dan 1 unit Handphone (HP) android merk OPPO,” tandas Andi Sofyan. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58