Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP – Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram sabu sabu dengan berat bruto 5.308 (lima ribu tiga ratus delapan) gram.
“Barang haram tersebut diamankan disekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam,” kata Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, melalui rilisnya yang diterima beritasulsel.com, Rabu (18/03/2020).
Sabu sebanyak 5,3 kilogram tersebut, kata dia, diamankan dari seorang nelayan pria asal Malaysia berinisial RS, yang dikemas di dalam tas berwarna biru lalu dibungkus di dalam 5 kemasan teh china.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RS ini berperan sebagai kurir diperintah oleh seseorang membawa paket sabu tersebut menggunakan kapal nelayan. Disinyalir sabu tersebut akan dibawa menuju Pelabuhan melalui Perairan Kepri,” imbuh Sulistyo.
Saat ini, lanjut Sulistyo, tim BNNP Kepri masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Tersangka AS akan dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.
Editor: Heri Siswanto