Beritasulsel.com — Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Taufan Pawe, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawal integritas demokrasi dan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal tersebut disampaikan Taufan Pawe saat menghadiri kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Parepare di Lagota Cafe and Resto, Jumat, 6/11/2022. Dalam kesempatan tersebut, Taufan menyampaikan sorotan serta dorongan strategis terkait reformasi sistem kepemiluan di Indonesia.

Taufan mengungkapkan bahwa DPR RI saat ini sedang menggodok RUU Pemilu yang tidak sekadar melakukan revisi pasal per pasal, melainkan menyusun regulasi secara totalitas untuk menjawab kompleksitas Pemilu mendatang.

“Ini bukan sekadar revisi Undang-Undang, tetapi melahirkan Undang-Undang Pemilu secara totalitas. Kita harus memikirkan bagaimana sistem kepemiluan yang akan datang agar lebih adil, demokratis, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Taufan.

Dalam pemaparannya, Taufan menyoroti tantangan besar demokrasi di Indonesia, salah satunya adalah maraknya praktik politik uang (money politics). Berdasarkan penelitian lembaga internasional, Indonesia menempati urutan ketiga di dunia dalam tingkat maraknya politik uang. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya keterlibatan masyarakat luas untuk membantu pengawasan yang terbatas dari lembaga formal.

“Pengawasan partisipatif adalah pendekatan strategis. Bawaslu memiliki keterbatasan personel untuk mengawasi ratusan juta penduduk. Maka, elemen masyarakat seperti akademisi, mahasiswa, LSM, hingga tokoh adat dan RT/RW harus ikut menjadi benteng pengawasan,” tegas mantan Wali Kota Parepare tersebut.

Selain penguatan pengawasan warga, Taufan juga mendorong sejumlah poin penting dalam RUU Pemilu, di antaranya:

Penguatan Lembaga Bawaslu: Mendorong independensi, penambahan kewenangan, hingga gagasan pembentukan peradilan pemilu khusus agar penanganan pelanggaran tidak terhambat oleh mekanisme Gakkumdu.

Perlindungan Saksi dan Pelapor: Menyiapkan mekanisme pelaporan berbasis TI yang aman guna melindungi masyarakat dari intimidasi saat melaporkan pelanggaran.

Gagasan Dapil Nasional: Mengantisipasi suara pemilih yang terbuang (wasted votes) pada Pemilu legislatif.

Dukungan Anggaran: Memperjuangkan ketersediaan anggaran yang proporsional hingga ke tingkat desa/dusun untuk kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif.

Menutup penyampaiannya, Taufan Pawe berkomitmen untuk membawa aspirasi daerah ke tingkat pusat serta mengawal alokasi anggaran dan penguatan regulasi Bawaslu pada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ia berharap Kota Parepare dan Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, serta berintegritas. (*)