BNNP Ringkus Kurir Sabu Bersama 5,3 Kilogram Barang Bukti

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS bersama barang bukti usai diamankan

Tersangka AS bersama barang bukti usai diamankan

Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP – Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram sabu sabu dengan berat bruto 5.308 (lima ribu tiga ratus delapan) gram.

“Barang haram tersebut diamankan disekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam,” kata Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, melalui rilisnya yang diterima beritasulsel.com, Rabu (18/03/2020).

Sabu sebanyak 5,3 kilogram tersebut, kata dia, diamankan dari seorang nelayan pria asal Malaysia berinisial RS, yang dikemas di dalam tas berwarna biru lalu dibungkus di dalam 5 kemasan teh china.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RS ini berperan sebagai kurir diperintah oleh seseorang membawa paket sabu tersebut menggunakan kapal nelayan. Disinyalir sabu tersebut akan dibawa menuju Pelabuhan melalui Perairan Kepri,” imbuh Sulistyo.

Saat ini, lanjut Sulistyo, tim BNNP Kepri masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Tersangka AS akan dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru