Beritasulsel.com – Satu lagi pengedar barang haram sabu diringkus di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis 10 Oktober 2019 sekitar pukul 16.15 Wita.
Terduga pelaku yang diamankan bernama Erwin (29), warga Dusun Binturu, Desa Binturu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Ia diringkus di SMP Negeri 4 Binturu, Larompong. Penangkapan dilakukan oleh satuan narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa Erwin kerap bertransaksi sabu. Kami pun menelpon Erwin pura pura mau beli sabu. Erwin setuju dan disepakatilah lokasinya di SMPN 4 Binturu,” ungkap Awaluddin.
“Saat tiba di lokasi yang disepakati, disitu kami langsung menyergap terduga pelaku (Erwin) serta melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga sabu sebanyak 10 sachet dengan berat 5.52 gram,” imbuhnya.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AR yang kini telah dinyatakan DPO karena saat didatangi rumahnya, AR tidak ada ditempat,” pungkas Awaluddin.
Saat ini Erwin beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (hs/bss)