Beritasulsel.com – DPRD Bantaeng membentuk Tim Pansus (Panitia Khusus) untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sejumlah Proyek APBD Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (03 Juli 2025).

Tim Pansus bentukan DPRD itu bertugas untuk meninjau langsung beberapa objek/lokasi kegiatan pembangunan yang telah rampung dikerjakan dan menggunakan APBD tahun 2024.

Adapun lokasi yang dikunjungi Tim Pansus bentukan DPRD Bantaeng pada Jum’at (04 Juli 2025) itu, diantaranya: Pembangunan Gedung Arsip, Pembangunan Gedung Perpustakaan, Pembangunan Puskesmas Kota dan Pembangunan Puskesmas Campagaloe.

Ketua Tim Pansus, Muhammad Asri Bakri, S.E kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Selasa (08 Juli 2025), mengatakan: “Ada beberapa temuan kami dilapangan terkait dengan pengerjaan kegiatan pembangunan Puskesmas Kota dan Puskesmas Campagaloe”.

“Dua kegiatan pembangunan Puskesmas itu, pengerjaannya menyebrang dari tahun 2024 ke tahun 2025,” kata Ketua Tim Pansus.

Dua kegiatan pembangunan Puskesmas itu, kata Asri Bakri, akan dibawa ke ranah Pansus.
“Tim Pansus akan minta klarifikasi dari pihak terkait dan OPD terkait dengan kegiatan pembangunan itu. Apa kendalanya sehingga pengerjaan kegiatan itu bisa sampai menyebrang ke tahun 2025,” kata Asri Bakri.

Ketua Tim Pansus yang juga Ketua Komisi C di DPRD Bantaeng itu kemudian mengatakan: “Anggaran dari kegiatan pengerjaan 2 Puskesmas itu, saya mendapat informasi sampai bulan Juli 2025 ini, belum full 100 persen dibayarkan ke Pelaksana Kegiatan (Kontraktor). Baru sekitar 80 sampai 90 persen, sedangkan proses pengerjaannya sudah selesai 100 persen”.

“Kami akan bahas nanti lebih spesifik di rapat Pansus,” kata Asri Bakri.

“Kalau memang Pelaksana Kegiatan (Kontraktor) tidak mematuhi regulasi terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, yaitu adendum waktu sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, maka kita akan minta tanggung jawab berupa denda atas keterlambatan pengerjaan kegiatan itu ke Pelaksana Kegiatan,” tegas Ketua Tim Pansus.

Ketua Tim Pansus, Muhammad Asri Bakri, S.E.

“Di Perpres itu sangat jelas regulasinya, karena denda (adendum waktu) dihitung perhari dari Pagu Anggaran sekian persen,” kata Asri Bakri.

Ketua Tim Pansus menambahkan bahwa jika Pelaksana Kegiatan tidak mengeksekusi (membayar denda adendum waktu), maka Tim Pansus akan bersurat ke OPD terkait dengan pekerjaan itu dan meminta OPD tersebut untuk melakukan penagihan ke Pelaksana Kegiatan.

“Sedikit catatan atas temuan Tim Pansus di Puskesmas Campagaloe dimana Tim Pansus banyak menemukan kondisi fisik bangunan yang kualitasnya sangat tidak layak atau tidak bagus karena saat Tim Pansus berada dilokasi, Tim melihat ada air hujan sampai merembes ke lantai di ruang perawatan, padahal itu sudah PHO,” kata Ketua Tim Pansus, Muhammad Asri Bakri.

Tim Pansus DPRD Bantaeng:
Penanggung jawab
Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M.
Ketua Tim Pansus
Muhammad Asri Bakri, S.E.
Wakil Ketua
Marzuki Hasan, SP.
Sekertaris
H. Abd. Karim, S.KM., M.Kes.
Anggota
Asbar Sakti, S.Sos.
Hasriani, S.KM.
Kahar, S.E.
H. Muhammad Said, S.E.
H. Sudarman.
H. Muh. Ali Sijanto HR, S.E.
Herlina Aris.