Beritasulsel.com– Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Parepare menggelar kegiatan “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru” sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini di hadiri PC NU Kota Parepare, KNPI, BKPRMI, IPM, GMKI, Pemuda Katolik, dan beberapa OKP lainnya. Kegiatan ini rencananya akan diagendakan secara rutin setiap pekan.
“Ini langkah penting untuk membangun pemahaman kolektif tentang fondasi hukum yang baru,” ujar Rusman Tosoga Ketua PC GP Ansor Kota Parepare dalam kegiatan tersebut, Jumat (9/1/2026).
Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, Rusdianto Sudirman selaku pembicara kunci menegaskan, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar perubahan pasal. “Ia adalah sebuah pergeseran paradigma,” katanya.
Semangat inti dari pembaruan itu, menurut dia, adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih substantif dan berkeadilan. Dalam KUHP baru, terdapat pengakuan yang lebih jelas terhadap asas ultimum remedium hukum pidana sebagai jalan terakhir.
“Ini berarti penegakan hukum harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, memulihkan hubungan sosial, dan tidak serta-merta menjerumuskan warga ke dalam penjara,” ujar Rusdianto.
Salah satu wujud nyata dari pendekatan baru ini, lanjutnya, adalah diperkenalkannya pidana tambahan berupa “kerja sosial” dalam KUHP baru. “Ini merupakan terobosan penting. Pelaku pelanggaran hukum tertentu, alih-alih langsung dijebloskan ke penjara yang justru berpotensi merusak masa depannya, dapat dijatuhi hukuman untuk melakukan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” papar Rusdianto.
Dia menambahkan, sanksi kerja sosial ini sejalan dengan semangat pemulihan dan reintegrasi. “Hukum tidak hanya memikirkan pembalasan (retributive), tetapi juga bagaimana pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara yang membangun dan memulihkan hubungannya dengan korban dan masyarakat,” ujarnya.
Rusdianto menyebut, hukuman penjara yang lebih manusiawi, penghapusan beberapa tindak pidana bermasalah, dan pidana alternatif seperti kerja sosial menunjukkan komitmen KUHP baru pada martabat manusia.
Yang tak kalah revolusioner, sambung dia, adalah pengakuan terhadap ‘hukum yang hidup di masyarakat’ atau living law. Kodeks hukum kini secara resmi membuka mata pada kearifan lokal dan praktik penyelesaian sengketa yang telah mengakar.
“Pengadilan tidak lagi boleh mengabaikan realitas sosio-kultural ini,” tegas Rusdianto.
Secara khusus, dia menyoroti KUHAP baru yang disebutnya sebagai alat kontrol ketat terhadap aparat penegak hukum. “KUHAP baru dirancang untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas setiap langkah APH,” ujarnya.
Rusdianto menjelaskan, dalam hukum acara pidana, ketelitian adalah segalanya. “Titik koma yang salah dalam prosedur dapat berakibat pada ketidaksahan suatu tindakan,” katanya.
“Instrumen kontrol terkuat yang diperkuat adalah mekanisme praperadilan. Setiap upaya paksa penyidik seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pembakaran, penyadapan, penetapan tersangka, dan pencekalan kini dapat langsung dichallenge di sidang praperadilan. Bahkan apabila laporan polisi kita tidak ditindak lanjuti oleh penyidik tanpa alasan yang jelas dapat di pra peradilan,” tegas rusdianto
Rusdianto berharap, dengan semangat perlindungan HAM yang diwujudkan dalam inovasi seperti kerja sosial dan penghormatan pada living law, serta diperkuat KUHAP baru sebagai alat kendali, pembaruan ini dapat membawa hukum lebih dekat pada keadilan yang sesungguhnya.
“Keadilan yang protektif, partisipatif, kontekstual, dan diawasi dengan ketat,” katanya.
Namun, dia mengingatkan, implementasinya membutuhkan komitmen seluruh penegak hukum dan dukungan publik. “Mari bersama-sama mengkaji dan mengawal agar semangat luhur ini benar-benar hidup dalam praktik,” ajaknya.
Di akhir pernyataannya, dia menegaskan satu hal krusial: “Perlu kita sadari bersama, bahwa sebaik-baiknya perangkat hukum, di tangan aparat penegak hukum yang buruk, tidak akan menghasilkan apa-apa. Inovasi seperti kerja sosial membutuhkan pengawas yang jujur, dan mekanisme kontrol dalam KUHAP membutuhkan hakim praperadilan yang berani dan independen. Inilah tantangan sesungguhnya,” tutup Rusdianto. (*)
