Bantaeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaksanakan Verifikasi Data Hasil Pemutakhiran Partai Politik Semester II Tahun 2025 sebagai upaya memastikan keakuratan dan validitas data kepartaian dalam sistem kepemiluan, Selasa (30/12/2025).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng Ramli Kahar, mengatakan bahwa verifikasi dilakukan terhadap data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah diperbarui melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Proses ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi, kesesuaian data, serta pencocokan data faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemutakhiran data dilakukan oleh partai politik melalui admin Sipol di tingkat DPP serta admin Sipol pengurus kabupaten masing-masing partai,” ucap Ramli.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Ramli, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng turut melakukan pengawasan melekat di seluruh tahapan verifikasi.
Pengawasan ini bertujuan memastikan proses berjalan sesuai regulasi, transparan, serta menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa data partai politik yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, verifikasi dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Kami juga membuka layanan helpdesk sejak awal hingga akhir tahapan, serta aktif menyampaikan informasi melalui media sosial KPU dan grup koordinasi bersama pengurus partai politik,” ujar Ramli.
Ditambahkan, bahwa KPU Bantaeng melibatkan partai politik secara aktif dan memberikan ruang layanan apabila ditemukan kendala selama proses berlangsung.
“Hal ini dimaksudkan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.
Ramli juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 akan menjadi data akhir, yang selanjutnya akan kembali diperbarui pada tahun 2026.
KPU Kabupaten Bantaeng, tutur Ramli, berharap kepada seluruh partai politik agar terus berkoordinasi dan berpartisipasi aktif demi terwujudnya data kepartaian yang akurat dan berkualitas.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh partai politik, karena partai politik merupakan ujung tombak terwujudnya demokrasi yang baik,” pungkasnya. (Isk/***)
