Bantaeng – Haji Hengki, warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi melaporkan dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng ke Polres Bantaeng, Senin (22/12/2025).

Dua pegawai BPN Bantaeng tersebut masing masing berinisial NS dan H. Mereka diduga terlibat dalam proses administrasi penerbitan sertifikat tanah yang bukan haknya.

Ditemui usai melapor, Haji Hengki mengatakan bahwa tanah yang disertifikatkan atas nama pihak lain berinisial AA, sejatinya merupakan miliknya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Oktober 2025.

“Saya laporkan dua pegawai BPN itu karena mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat atas nama orang lain, padahal objek tanah tersebut telah diputus Mahkamah Agung sebagai hak saya,” ujar Haji Hengki, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Senin (21/12/2025).

Akibat proses hukum yang panjang, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, Haji Hengki mengaku telah mwngeluarkan materiil hingga sekitar Rp200 juta.

Ia juga menduga adanya pemalsuan dokumen serta cacat prosedur dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2019 lalu atas tanah yang berlokasi di Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa.

“Saya menduga ada kerja sama antara pemegang sertifikat dengan oknum pegawai BPN, sehingga sertifikat itu bisa terbit meskipun secara hukum bermasalah,” katanya.

Dengan laporan tersebut, pria berusia 45 tahun tersebut berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang ia laporkan.

Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.15 Wita, Haji Hengki telah dipertemukan dengan Kepala Kantor BPN Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M, di kantor BPN Bantaeng.

Pertemuan itu difasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawang Amin, bersama Kasat Intelkam Iptu Edwar.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak lagi mempersoalkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 juta kepada BPN Bantaeng.

Triastuti menjelaskan bahwa dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat perintah kepada BPN sebagai turut tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat.

“Dalam putusan kasasi, yang dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta adalah pihak tergugat, bukan BPN,” jelas dia.

Ia juga menyarankan agar Haji Hengki segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bantaeng, termasuk pembatalan sertifikat yang dinyatakan tidak sah.

“Kami siap membantu jika Bapak Haji Hengki nantinya mengurus sertifikat hak milik atas tanah tersebut, tentu sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Isk/***)