Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar sebuah pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis.
Pabrik yang memproduksi barang terlarang tersebut beroperasi di salah satu perumahan di wilayah Tangerang, Banten, dan berhasil diungkap BNN pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial ZD, FH, dan Fir. ZD berperan sebagai koki produksi, FH sebagai penguji hasil produksi, sementara Fir bertugas sebagai kurir.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.
“Tim BNN RI melakukan pemantauan dan pendalaman informasi hingga akhirnya memastikan rumah tersebut digunakan sebagai lokasi clandestine laboratory narkotika,” ujar Aldrin dalam keterangan resminya, dikutip Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Minggu (11/1/2026).
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Pemberantasan (Dit P2), Direktorat Intelijen (Dit Intel), dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit Dakjar) BNN RI, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sisa residu bahan narkotika.
Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium yang digunakan para pelaku dalam memproduksi barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa pabrik rumahan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.
Para pelaku mengaku memperoleh bahan kimia, prekursor, dan peralatan laboratorium melalui pembelian dalam jaringan atau daring.
“Seluruh bahan baku dan alat produksi didapatkan (pelaku) secara online. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” imbuh Aldrin menegaskan.
Ketiga pelaku kini ditahan dan diproses hukum di kantor BNN RI.
Mereka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
BNN menaksir terungkapnya pabrik narkotika ini, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
BNN berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk produksi narkoba sintetis yang kian marak dilakukan secara tersembunyi di permukiman warga. ***
