Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng di Sulawesi Selatan, disegel pada Senin siang (15 Desember 2025) sekira Pukul 13:50 Wita.
Penyegelan kantor yang mengurusi masalah pertanahan dan sertifikat tanah di Kabupaten Bantaeng itu, dilakukan oleh Haji Hengki bersama kerabatnya.

Haji Hengki kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com saat ditemui di salah satu warkop pada Senin malam, mengatakan bahwa dirinya melakukan penyegelan karena tidak ada tanggung jawab BPN Bantaeng untuk menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 4209 K/PDT/2025 sudah inkrah, Kasasi Tergugat dan turut Tergugat (BPN Bantaeng) ditolak dan saya minta ganti kerugian saya untuk semua biaya operasional sejak pertama kasus ini saya perkarakan. Tuntutan ganti kerugian saya juga itu sesuai dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung,” kata Haji Hengki sambil memperlihatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI dari Pengadilan Negeri Bantaeng.

Kronologi penyegelan Kantor BPN Bantaeng yang diceritakan oleh Haji Hengki:
“Objek yang saya perkarakan itu adalah sebidang tanah di Pullaweng, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng”.
“Objek tersebut adalah yang saya beli langsung kepada pemiliknya yang berdomisili di Jalan Cakalang Kota Makassar”.
“Saat itu, saya sama mantan istri yang ke Makassar untuk melakukan transaksi jual beli dengan pemilik objek”.
“Objek itu ketika saya beli, tidak ada sertifikatnya dan pada saat transaksi jual beli, saya hanya diberi kwitansi dan PBB dari pemilik objek itu untuk kemudian saya uruskan sertifikatnya. Namun karena kesibukan saya, sehingga saya lupa untuk mengurus administrasi objek itu (Sertifikat)”.
“Setelah objek itu saya beli dan kuasai, pekerja sawah saya yang saya minta untuk menggarap objek tersebut”.
“Waktu berlalu dan hubungan saya sama istri jadi renggang berujung dengan perceraian”.
“Pada saat sidang perceraian dengan mantan istri di Pengadilan Agama Bantaeng, mantan istri saya mengajukan objek tersebut sebagai harta gono-gini”.
“Di sidang itu juga saya kaget, kenapa objek itu tiba-tiba ada sertifikatnya atas nama Azwar Anas (mantan ipar saya atau saudara dari mantan istri saya), padahal itu objek belum pernah saya urus administrasinya (Sertifikatnya), sementara saya ini adalah pemilik sah dari objek itu”.
“Disitulah awal mula ini saya perkarakan, objek itu masuk dalam sengketa. Saya gugat mantan ipar saya yang punya sertifikat objek berperkara itu dan saya gugat BPN Bantaeng yang telah menerbitkan sertifikat atas objek berperkaara itu tanpa pemberitahuan ke saya”.
“Saya juga jengkel, kenapa objek itu digarap sama mantan ipar (Azwar Anas), padahal itu objek sedang saya perkarakan. Aturannya juga sudah jelas. Apabila ada objek (sebidang tanah persawahan) yang sedang berperkara atau bersengketa, maka objek tersebut tidak boleh digarap oleh kedua pihak (Penggugat dan Tergugat)”.
“Kenapa saya jadikan BPN Bantaeng sebagai turut Tergugat dalam perkara ini? Karena BPN Bantaeng telah menerbitkan sertifikat objek itu atas nama Azwar Anas (mantan ipar saya) tanpa pemberitahuan ke saya sebagai yang menguasai (pemilik) objek itu”.
“Penerbitan sertifikat oleh BPN Bantaeng untuk objek yang saya perkarakan itu, saya menilai itu cacat hukum. BPN Bantaeng telah menerbitkan sertifikat tanpa menjalankan prosedur untuk penerbitan sertifikat sesuai aturan”.
Permasalahan Haji Hengki (Penggugat) dengan BPN Bantaeng (turut Tergugat):
“Sejak putusan kasasi ditolak Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2025, sudah beberapa kali saya ke kantor BPN Bantaeng dan kehadiran saya di kantor itu selalu ditemui sama Kabid, padahal yang saya mau temui adalah Kepala Kantor BPN Bantaeng. Karena kalau Kabid yang saya temui, maka tidak ada solusi atas gugatan ganti kerugian saya sesuai putusan inkrah Mahkamah Agung karena pembuat keputusan di BPN Bantaeng adalah Kepala Kantor BPN Bantaeng”.
“Kenapa saya bilang begitu? Karena memang tidak ada solusi setiap pertemuan itu dan pembuat keputusan dalam hal ini Kepala Kantor, tidak pernah mau untuk bertemu dengan saya”.

Salinan Putusan Mahkamah Agung untuk kasus sengketa tanah antara Pemohon (Penggugat) dan Termohon (Tergugat serta turut Tergugat) yang disampaikan oleh Haji Hengki:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan diatas tanah objek sengketa tersebut.
3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan pada seluruh harta kekayaan tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
4. Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan Jual Beli, khusus pada poin 2 Huruf b, tertanggal 30 Agustus 2012.
5. Menyatakan menurut hukum, tanah objek sengketa, berupa:
1) Tanah sawah seluas kurang lebih 4.709 M2 yang terletak dahulu di Dusun Pullauweng RT-002/RW-003, Desa Ulu Galung, Kecematan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun, objek terletak di Dusun Dapoko RT-002/RW-002, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kr. Saeni.
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi.
c. Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah milik Dg. Bohari, sekarang Irigasi.
d. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan beton.
2) Tanah darat/timbun bekas tanah sawah seluas kurang lebih 503 M2 yang terletak dahulu di Dusun Pullauweng RT-002/RW-003, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun Terletak di Dusun Dapoko RT-002/RW-002, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan irigasi.
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Muslama.
c. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Samma.
d. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan beton. adalah Sah, tanah milik Penggugat.
6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat atas penguasaan dan kepemilikan atas objek sengketa tanpa sepengatahuan dan persetujuan Penggugat, dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 01112 atas nama Aswar Anas, S.Pt (Tergugat) dengan luas kurang lebih 4.709 M2 yang terletak dahulu di Dusun Pullauweng RT-002/RW-003, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun terletak di Dusun Dapoko RT-002/RW-002, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 01095 atas nama Aswar Anas (Tergugat) dengan luas kurang lebih 503 M2 yang terletak dahulu di Dusun Pullauweng RT-002/RW-003, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun terletak di Dusun Dapoko RT-002/RW-002, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, adalah “Perbuatan Melawan Hukum”.
7. Menyatakan, Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 01112 atas nama Aswar Anas, S.Pt (Tergugat) dengan luas kurang Lebih 4.709 M2 yang terletak dahulu di Dusun Pullauweng RT-002/RW-003, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun terletak di Dusun Dapoko RT-002/RW-002, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan yang terbit pada tahun 2019 dan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 01095 atas nama Aswar Anas (Tergugat) dengan luas kurang lebih 503 M2 yang terletak dahulu di Dusun Pullauweng RT-002/RW-003, Desa Ulu Galung, Kecematan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun terletak di Dusun Dapoko RT-002/RW-002, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terbit pada tahun 2019 diatas tanah milik Penggugat, adalah “Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat”.
8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul yang berhubungan dengan objek sengketa dalam perkara ini, yang mencantumkan nama Tergugat maupun pihak lainnya, selain dari Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.600.000.000-.
10. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman dan bebas dari ikatan hukum apapun, penyerahan dan pengosongan bilamana dipandang perlu dengan menggunakan bantuan POLISI atau alat Negara lainnya.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000- setiap hari secara tanggung renteng, setiap hari Tergugat lalai menjalankan/melaksanakan putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
12. Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.
13. Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan (verset), Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Untuk diketahui dalam kasus yang mengakibatkan penyegelan Kantor BPN Bantaeng ini, Haji Hengki adalah Penggugat, Azwar Anas sebagai Tergugat dan Kepala BPN Bantaeng sebagai turut Tergugat.

Segel Kantor BPN Bantaeng dibuka kembali Haji Hengki:
“Penyegelan Kantor BPN Bantaeng itu saya buka kembali sekitar jam 4 sore atau itu kantor saya segel selama kurang lebih 2 jam,” kata Haji Hengki.
“Ada penyampaian dari Kepala Kantor BPN Bantaeng melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng yang bilang kalau Kepala Kantor BPN Bantaeng mau menemui saya pada Rabu besok (17 Desember 2025) di Kantor BPN Bantaeng,” ungkap Haji Hengki.
Target dan harapan Haji Hengki di pertemuan besok dengan Kepala Kantor BPN Bantaeng:
“Saya minta ganti kerugian kepada BPN Bantaeng untuk semua biaya atas perkara ini sebesar 200 juta rupiah,” tegas Haji Hengki.
