Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap jaksa gadungan yang telah memeras korbannya dengan modus dapat menghentikan perkara korupsi.

Pria tersebut berinisial AM alias Pung. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejati Sulsel.

Sabtu pagi (10/1/2025), AM tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring penyidik ke Lapas. Pria berperawakan brewok dengan kumis tebal itu tampak tertunduk saat berjalan menuju mobil tahanan.

“Jaksa gadungan berinisial AM alias Pung berhasil kita tangkap,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2025).

Selain AM, kata Didik, penyidik juga telah mengamankan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/1/2025).

Dikatakan, bahwa kedua tersangka diduga menipu korban dengan mengaku mampu menghentikan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Pidsus Kejati Sulsel. Mereka juga menjanjikan kelulusan sebagai PPPK dan CPNS Kejaksaan RI.

“Akibat perbuatan tersebut, korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.

AM dan R dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Didik menjelaskan, aksi kedua pelaku bermula pada Mei 2025, setelah konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III tahun 2022–2023.

“Terduga pelaku AM dibantu R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan perkara.

Pelaku kemudian meminta uang dengan dalih pengurusan perkara serta diduga melakukan upaya perintangan penyidikan.

Selain itu, pelaku juga menawarkan jasa meloloskan anak korban berinisial IB sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa, dengan total permintaan uang mencapai Rp 170 juta, termasuk biaya seragam, tiket, dan akomodasi ke Jakarta.

“Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan awal sebesar Rp 45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai,” jelas Didik.

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang ke rekening AM serta menarik uang tunai, yang diduga sebagai upaya menghambat proses penyidikan.

“Pelaku AM juga sempat menghubungi melalui WhatsApp pejabat terkait dalam salah satu perkara yang saat ini sedang dalam penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel,” ujarnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku terus meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025, termasuk biaya pembuatan seragam dinas, tiket pesawat, akomodasi hotel, hingga uang ‘kedukaan’ sebesar Rp 10 juta dengan alasan anak pelaku meninggal dunia.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” pungkas Didik. ***