Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Jakarta pada Jumat malam 9 Januari 2026.

Hasilnya, delapan orang diamankan lima telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu di antaranya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).

Empat lainnya adalah Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf perusahaan wajib pajak.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Asep menjelaskan, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
OTT Pegawai Pajak

KPK mengungkap, OTT tersebut berkaitan dengan praktik negosiasi pengurangan kewajiban pajak di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Delapan orang yang diamankan terdiri dari pegawai pajak, pihak wajib pajak, serta konsultan atau perantara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa operasi tersebut menyasar dugaan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak wajib pajak untuk membayar pajak lebih rendah dari ketentuan yang seharusnya.

“Iya, pengurangan pajak,” kata Fitroh.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga sebagai suap, baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com/***]