Beritasulsel.com – Kuasa Hukum Andalan, Andi Murlianto menegaskan, tuduhan Danny Pomanto seperti yang disampaikan di persidangan, adalah fitnah dan pihaknya besok akan melaporkan fitnah itu ke penegak hukum.
“Danny Pomanto akan kita kejar hingga ke liang lahat, karena melakukan fitnah yang keji. Padahal kita semua tahu bantuan pupuk itu dari pemerintah untuk membantu para petani di seluruh Indonesia. Bantuan pupuk itu disalurkan oleh Pupuk Indonesia Holding yang berada di bawah koordinasi BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Jadi tuduhan itu fitnah besar dan keji,” jelas Murlianto.
Menurutnya, dalil yang telah diajukan oleh Danny Pomanto adalah keliru karena dalil yang tidak memiliki dasar sebagaimana ditanyakan oleh Majelis Hakim dan Kuasa Hukum menyampaikan bukti tersebut hanya didasari dari pemberitaan media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan perlu dijelaskan, kata dia, pemberian bantuan dilakukan tidak ada kaitan dengan Kementerian Pertanian, seperti contohnya Pupuk itu adalah ranahnya PT. Pupuk Indonesia di bawah naungan Kementerian BUMN.
“Sebagian besar dalil dari Danni Pomanto-Azhar Arsyad hanyalah dalil yang hanya didasari oleh asumsi belaka,” jelas Murlianto.
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Tri Wahyudi Saleh menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk seluruh petani di Indonesia, bukan hanya di Sulawesi Selatan.
Adapun provinsi penerima alokasi pupuk subsidi antara lain Jawa Timur 1,88 juta ton atau Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Lampung 812 ribu ton atau Rp 4,21 triliun. Untuk wilayah Sulawesi Selatan dialokasikan sebesar 922 ribu ton senilai Rp 4,1 triliun di tahun 2024.
“Alokasi ini diharapkan dapat memastikan kesuburan lahan dan produktivitas padi yang optimal di setiap musim tanam,” jelas Tri.
Tri Wahyudi menegaskan bahwa alokasi dan distribusi ini ditentukan oleh Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah, dan bukan oleh Kementan.
“Bantuan pupuk ini tidak boleh dihentikan karena ini bantuan subsidi dari pemerintah. Jadi tidak boleh dihentikan hanya karena ada Pilkada,” kata Tri.
Dia memastikan bahwa distribusi bantuan pupuk dilakukan dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip distribusi yang adil dan tepat sasaran. (*)