Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Inspektorat Daerah Bantaeng)

(Foto: Humas Inspektorat Daerah Bantaeng)

Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng dibawah komando Inspektur DR. Muh. Rivai Nur, S.H, M.Si, CGCAE, melaksanakan kegiatan “Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Selatan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)” yang belum menyelesaikan tindak lanjutnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang “Quality APIP” di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Kamis (9 Januari 2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur didampingi Sekretaris Inspektorat Bantaeng, Kaharuddin, S.E, M.M dan Irban Investigasi serta Anggota Tim Tindak Lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya sekaligus arahan, Inspektur Daerah Bantaeng, menyampaikan: “Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 20 menyebutkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi, memberikan jawaban penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima”.

“Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi antara Inspektorat Daerah Bantaeng dengan OPD dalam menyelesaikan temuan dan rekomendasi yang belum terselesaikan sangatlah penting,” kata Inspektur DR Muh. Rivai Nur.

“Pembahasan ini dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada mitra Inspektorat, khususnya terhadap OPD untuk mempermudah komunikasi apabila didalam proses penyelesaian tindak lanjut tersebut menemui kendala. Sehingga dapat di antisipasi sedini mungkin dan di jembatani untuk mengkomunikasikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Inspektur Rivai Nur.

Hal ini, kata Inspektur Rivai Nur, adalah wujud komitmen untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ditindak lanjuti sebaik mungkin, sebagai wujud nyata meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Bantaeng.

Dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tindak lanjut BPK tersebut, Kepala OPD yang terkait dengan Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di undang agar dapat memberikan laporan progres penyelesaian tindak lanjutnya.
Seberapa jauh telah melakukan langkah/upaya perbaikan terhadap rekomendasi tersebut.

“Diharapkan pada saat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Semester I Tahun 2025, OPD yang terkait dengan temuan dan rekomendasi tersebut telah siap dengan data dukung atau penyelesaiannya,” kata Inspektur.

“Sehingga dapat memberikan penjelasan yang cukup kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dan yang paling penting adalah agar temuan tersebut dapat selesai secara tuntas dan tidak menjadi temuan yang berulang dikemudian hari, dan juga langkah perbaikan tersebut dapat mencerminkan kinerja dan akuntabilitas Pemerintah Daerah,” ujar Inspektur Muh. Rivai Nur.

#pemkabbantaeng
#inspektoratbantaeng
#tippasakiproject

Berita Terkait

Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka
Respon Pj Gubernur Sulsel Soal Nasib Non ASN di Sinjai
Pemkab Bantaeng Raih Peringkat Kedua Indeks SPBE Tertinggi Tingkat Kab/Kota se-Sulsel
Kejari Sinjai Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp1 Miliar Sepanjang 2024
Polda Sulsel Bergerak Sikapi Laporan Aktivis Pemerhati Korupsi Terhadap Wali Kota Makassar, Danny Pomanto

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:22

Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:02

Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:37

Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:37

Respon Pj Gubernur Sulsel Soal Nasib Non ASN di Sinjai

Berita Terbaru