Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Akhmad Marzuki, S.H, S.M, mengatakan: “Ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan yang terjadi di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang”.
“Peristiwa pembunuhan terhadap korban atas nama Jama Bin Nuru, warga Kp. Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, yang terjadi pada hari Rabu (01 Januari 2025), sekira Pukul 12:15 Wita, di Kp. Pasir Putih, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim telah menetapkan 3 orang sebagai Tersangka,” kata AKP Akhmad Marzuki saat ditemui media ini di ruang kerjanya. Selasa sore (07 Januari 2025).
Pengungkapan tindak pidana pembunuhan ini, kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/05/1/2025/SPKT/Polres Bantaeng/ Polda Sulawesi Selatan, tanggal 01 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/02/1/RES.1.7/2025/ Reskrim, tanggal 02 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga Tersangka itu, adalah: 1. Inisial SY, warga Kp. Janna Jannayya, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa. 2. Inisial JF, warga Kp. Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa. 3. Inisial AB, warga Kp. Balangang, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng,” kata AKP Akhmad Marzuki.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa adapun Barang Bukti yang digunakan Tersangka dan sudah diamankan Penyidik Satreskrim Polres Bantaeng, adalah:
– 1 unit Mobil Pick Up Grandmax, warna hitam, DP 8543 AB.
– 2 Bilah Parang.
– 1 Utas tali nilon warna biru.
– 3 buah Batu Gunung.
Dijelaskan oleh AKP Akhmad Marzuki bahwa ketiga Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing sebagai berikut:
1. Tersangka (SY), memiliki peran utama yakni mengumpulkan orang-orang dan memberikan informasi keberadaan korban, serta melakukan tindakan pembacokan, penikaman dan mengikat korban dengan tali di kala korban telah berada didalam lubang galian tambang.
2. Tersangka (JF), memiliki peran membacok dan mengikat korban, bahkan juga melakukan pengejaran terhadap korban di tempat kejadian.
3. Tersangka (AB), memiliki peran menendang kepala korban dan melempari korban dengan batu di kala korban telah berada didalam lubang galian tambang.
“Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 170 ayat (1) Ke-3 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim, AKP Akhmad Marzuki, S.H, S.M.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng bahwa adapun kronologi singkat kejadian tersebut, adalah:
“Pada hari Rabu, (01 Januari 2025), sekira Pukul 11:30 Wita, bertempat di rumah Sdr. JF di Kp. Bira-bira, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sdr. SY mengumpulkan Saudara dan orang tuanya, lalu kemudian memberikan informasi tentang keberadaan Korban di Kp. Pasir Putih di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng dan saat itu mereka kemudian berangkat ke TKP dengan menggunakan Mobil Pick Up milik Sdr. SY dan sesampainya di TKP atau di Kp. Pasir Putih di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Sdr. SY dan Sdr. JF kemudian masuk kedalam rumah milik warga tempat dimana Korban sedang berada”.
“Sementara Sdr. AB saat itu berjaga diluar rumah warga tersebut dan di kala itu Sdr. JF dan Sdr. SY kemudian langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan parang terhadap korban yang kala itu baru bangun dari tidurnya dan korbanpun kemudian berlari menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah tersebut, namun Sdr. SY dan Sdr. JF serta Sdr. AB kemudian melakukan Pengejaran hingga ke area tambang”.
“Bahkan saat itu Sdr. AB kemudian menendang kepala Korban yang membuat Korban kemudian makin takut dan terus berlari hingga terperosok masuk kedalam lubang galian yang ada didalam area tambang tersebut dan selanjutnya Sdr. AB kemudian melempari Korban dengan batu, yang disusul juga oleh lemparan batu yang dilakukan oleh Sdr. SY dan setelah itu, Sdr. SY bersama dengan Sdr. JF kemudian turun kedalam lubang galian tersebut dan langsung mengikat kedua tangan Korban dengan menggunakan tali nilon”.
“Seterlah itu Sdr. SY kemudian menikam dan membacok tubuh korban berulang kali didalam lubang galian tersebut sampai pada akhirnya Korban meninggal dunia di TKP”.
Motif Tersangka melakukan pembunuhan, kata Kasat Reskrim, disebabkan para Tersangka merasa telah dipermalukan oleh Korban yang diduga telah menghamili adik Tersangka sampai melahirkan, padahal adik Tersangka tersebut memiliki keterbelakangan mental dan sama sekali tidak pernah memiliki ikatan pernikahan dengan Korban.
“Saat ini Perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bantaeng,” kata Kasat AKP Akhmad Marzuki.