Pemkot Parepare Libatkan Ahli DLH Sulsel dan Multistakeholder dalam Forum Konsultasi Publik KLHS RPJMD

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Forum Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Parepare 2025-2029.

Forum Konsultasi Publik yang melibatkan tenaga ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Selatan, Sri Hidayat SP MSP ini berlangsung di ruang rapat Bappeda Parepare, Selasa, 7 Januari 2025.

Forum dibuka resmi Sekretaris Bappeda Parepare Dede Alamsyah Wakkang mewakili Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, yang diikuti oleh jajaran SKPD terkait dan para stakeholder di antaranya Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) H Bakhtiar Syarifuddin (HBS), Ketua Forum Kota Sehat H Minhajuddin Ahmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dede A Wakkang dalam forum mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dari 11 tahapan penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029.

Dia mengemukakan, KLHS RPJMD merupakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang wajib dilampirkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). KLHS RPJMD merupakan alat bantu untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam RPJMD.

“Atau simpelnya dokumen ini merupakan bahan baku dalam penyusunan RPJMD yang diharapkan dapat memperkaya muatan RPJMD itu sendiri,” kata Dede.

Beberapa muatan yang terdapat dalam KLHS RPJMD, antara lain, perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan atau jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

“KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan,” ungkap Dede.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD. (*)

Berita Terkait

Pemantauan Arus Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Jeneponto Pastikan Kelancaran Perjalanan
KPU Pinrang Ucap Terima Kasih Suksesnya Pilkada 2024
Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern
Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar
Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah
Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen
PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital
Ketua Komisi IV: Harga Gabah Anjlok di Jogja, Titiek Soeharto Semprot Bulog Harga Rp5500

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:21

Pemantauan Arus Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Jeneponto Pastikan Kelancaran Perjalanan

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:47

KPU Pinrang Ucap Terima Kasih Suksesnya Pilkada 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:18

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:17

Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:10

Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57

Konferensi Pers Polres Sidrap. Foto: beritasulsel.com

BREAKING NEWS

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:11