3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Peristiwa pembunuhan terhadap korban Jama bin Nuru, yang terjadi di Kampung Pasir Putih, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Rabu 01 Januari 2025, sekira Pukul 12:15 Wita, kini telah mendapat titik terang.

Satreskrim Polres Bantaeng telah menangkap tiga terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah warga Kabupaten Bantaeng, masing masing berinisial, SY, warga Desa Bonto Majannang, JF, warga Desa Bonto Maccini, dan AB, warga Kelurahan Karatuang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 170 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Ahmad Marzuki, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantaeng, Selasa kemarin 7 Januari 2025.

Adapun ancaman pidananya, kata Ahmad, adalah penjara seumur hidup dan maksimal pindana mati.

“Dugaan pembunuhan berencana, ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimal pidana mati,” tutur Ahmad.

Kronologi Kejadian.

Ahmad mengatakan bahwa kejadian bermula saat ketiga tersangka menuding Jama bin Nuru telah menghamili adik tersangka yang nota bene adalah wanita berkebutuhan khusus, tuna wicara dan juga lumpuh.

Lalu pada hari Rabu 1 Januari 2025, SY memanggil saudaranya yakni JF dan AB lalu mereka mengendarai mobil bak terbuka mendatangi korban yang sedang berada di salah satu rumah di Kampung Pasir Putih atau tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, JF masuk ke dalam rumah milik warga yang ditempati Jama bin Nuru, JF kemudian menyerang Jama hingga Jama lari keluar rumah menuju ke area tambang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut.

“Di lokasi tersebutlah (di area tambang) mereka menganiaya korban hingga tewas. Tangan korban diikat menggunakan tali nilon kemudian korban ditikam dan dibacok hingga korban tewas di tempat kejadian,” ujar Ahmad mengurai kronologi kejadian.

Saat ini tragedi dugaan pembunuhan berencana tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan, sebentar lagi polisi akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bantaneg untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H
Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:03

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:19

Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru