Beritasulsel.com,Sinjai-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mencatat berhasil pulihkan Keuangan Negara sebesar Rp1 Miliar sepanjang tahun 2024. Angka ini merupakan akumulasi dari uang pengganti perkara hingga pemulihan uang negara dari beberapa perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Dr. Zulkarnaen menjelaskan sejak Januari hingga Desember 2024 ini, pihaknya telah menangani 3 perkara penyelidikan, 3 penyidikan hingga penuntutan. Termasuk, 7 perkara penuntutan serta 4 eksekusi serta perkara korupsi.
“Nominal pemulihan uang negara dari 3 perkara sebesar Rp1 Miliar sepanjang tahun 2024,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Selasa (31/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Zulkarnaen merinci jumlah uang negara tersebut diantaranya pemulihan uang negara kurang lebih Rp876 juta dan uang pengganti 2 perkara kurang lebih RpRp179 juta. Jadi total Rp1 Miliar uang negara yang kita selamatkan.
Sementara itu, untuk penanganan dibidang perdata dan tata usaha negara sebanyak 56 kegiatan, MOU sebanyak 46 kegiatan disejumlah instansi, Legal Asistance (LA) sebanyak 75 kegiatan serta Halo JPN 11 kegiatan.
Disisi lain, Kejaksaan Negeri Sinjai dalam penerangan hukum serta penyuluhan meliputi penerangan hukum dan Kampanye anti korupsi telah melakukan 20 kegiatan.
“Untuk kegiatan Jaksa menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah 9 kegiatan serta kegiatan Posko dan Pantau Pemilu dilaksanakan selama Penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada di Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.
Tiga Tahun Kejaksaan Sinjai Tangani 5 Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Sinjai telah menangani sejumlah kasus korupsi dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun terakhir. Jumlah kasus tersebut sebanyak 5 kasus tindak pindana korupsi.
Kelima kasus itu diantaranya kasus korupsi dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu yang menyeret Mantan Direktur ditahun 2022.
Ditahun 2023, Kejari Sinjai menetapkan tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangkrak Balampangi di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.
Ditahun yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai juga mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar.
Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukumannya. Kasus korupsi tersebut terkait pekerjaan pembangunan trotoar dari APBD tahun anggaran 2018 lalu. Kejari Sinjai mencatat total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp296 juta
Masih ditahun 2023, Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di SMKN 1 Sinjai tahun 2021 dengan anggaran kurang lebih Rp 2,1 Miliar.
Kasus korupsi tersebut merupakan bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai.
Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Masing-masing tersangka diantaranya berinisial HD (55), AA (61), HW (57).
proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan serius. Kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.